User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2688pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2688/PJ.532/1998

                            TENTANG

                        PPN ATAS JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tindasan surat Saudara No.: XX tanggal 24 September 1998 hal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara minta penegasan mengenai pengenaan PPN atas jasa penelitian yang 
    dilakukan oleh Perguruan Tinggi/Universitas Swasta.

2.  Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk dalam 
    jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi 
    Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak sepanjang dananya berasal dari 
    APBN/APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan pembayaran yang diterima tersebut 
    ke dalam mata anggarannya.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas 
    dapat disimpulkan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi/
        Universitas Swasta yang dananya bersumber dari dana APBN/APBD, tidak dipungut PPN 
        sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam mata 
        anggarannya.
    b.  Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam 
        mata anggarannya, maka tetap terutang PPN dan harus dipungut oleh KPKN.
    c.  Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi Pemerintah kepada pihak 
        lain selain instansi Pemerintah, PPN-nya harus dipungut dan Lembaga Penelitian instansi 
        Pemerintah tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    d.  Oleh karena jasa penelitian termasuk jenis Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa 
        tersebut dari swasta kepada pihak lain juga terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2688pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1