peraturan:sdp:2688pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2688/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tindasan surat Saudara No.: XX tanggal 24 September 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara minta penegasan mengenai pengenaan PPN atas jasa penelitian yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi/Universitas Swasta. 2. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya tidak dipungut PPN oleh pemungut pajak sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah pemberi jasa memasukkan pembayaran yang diterima tersebut ke dalam mata anggarannya. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Perguruan Tinggi/ Universitas Swasta yang dananya bersumber dari dana APBN/APBD, tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam mata anggarannya. b. Dalam hal penerimaan pembayaran tersebut tidak dimasukkan sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, maka tetap terutang PPN dan harus dipungut oleh KPKN. c. Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi Pemerintah kepada pihak lain selain instansi Pemerintah, PPN-nya harus dipungut dan Lembaga Penelitian instansi Pemerintah tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. d. Oleh karena jasa penelitian termasuk jenis Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa tersebut dari swasta kepada pihak lain juga terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2688pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1