User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2686pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2686/PJ.51/1996

                            TENTANG

              PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BARANG HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, 
    maka atas impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan 
    bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari 
    luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya 
    tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang yang diimpor adalah :

    Jenis barang        :   Alkitab
    Kuantum     :   580 buah
    Tgl. & No. Invoice  :   8 Maret 1996 & 1 800147 1995
    Asal barang     :   United Bible Societies European Stuttgart (Jerman)
    Rekomendasi     :   -   Depag RI, Dirjen Bimas Kristen Protestan
                        No. FII/KU.03.1/167/1711/1996 tanggal 3 Juni 1995
                    -   Deperindag RI, Ditjen Perdagangan Internasional
                        No. 1301/Dim-5/96 tanggal 27 Juni 1996

    merupakan barang pemberian hadiah untuk Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) dan dipergunakan 
    sendiri, tidak diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang 
    Bea Masuknya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2686pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1