peraturan:sdp:2684pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2684/PJ.54/1998 TENTANG PENGENAAN PPN TARIF 0% DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1998, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah PKP PET, berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 terdapat permasalahan yaitu : a. Apakah pengertian bahan baku/bahan pembantu menurut SE-34/PJ.54/1997 termasuk overhead menurut proses costing ? b. Apakah atas pembelian karton box, inner box, cutting die dan oli/minyak dapat dikenakan PPN 0% (nol persen) dipercepat ? 2. a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan- Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. b. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 Tanggal 9 Desember 1997 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. 3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a dan 2.b di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa yang dimaksud dengan bahan baku dan bahan pembantu menurut SE-34/PJ.54/1997 adalah BKP yang digunakan dalam proses produksi bagi produk yang akan diekspor oleh PKP PET dan atas perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri oleh PKP PET Produsen diterapkan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan produk yang diekspor tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Dalam kasus Saudara, dapat kami tegaskan bahwa atas pembelian BKP berupa karton box, inner box serta atas overhead yang berupa bahan tidak langsung tetap dapat dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat sepanjang BKP tersebut digunakan untuk produk yang akan diekspor serta digunakan dalam proses produksi. Dan atas pembelian oli/minyak dapat dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat bila digunakan untuk menggerakkan mesin yang dipakai untuk memproduksi BKP yang akan diekspor dan untuk menggerakkan kendaraan/alat angkut bagi produk ekspor tersebut, sedangkan atas perolehan cutting die dan overhead cost berupa biaya pekerja tidak langsung dan biaya-biaya tidak langsung lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2684pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1