User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2684pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2684/PJ.54/1998

                            TENTANG

                         PENGENAAN PPN TARIF 0%

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1998, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah PKP PET, 
    berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 jo. Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.54/1997 terdapat permasalahan yaitu :
    a.  Apakah pengertian bahan baku/bahan pembantu menurut SE-34/PJ.54/1997 termasuk 
        overhead menurut proses costing ?
    b.  Apakah atas pembelian karton box, inner box, cutting die dan oli/minyak dapat dikenakan 
        PPN 0% (nol persen) dipercepat ?

2.  a.  Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 
        tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) Yang 
        Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-
        Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena 
        Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
        bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut 
        dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa 
        dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri kepada PET tersebut.

    b.  Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 
        1998 tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Tata Cara Penerapan Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 Tanggal 9 Desember 1997 ditegaskan bahwa 
        pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa 
        Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan 
        pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol 
        persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai Produsen.
    
    Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang 
    PPN dengan tarif 10%.

3.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a dan 2.b di atas serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa yang dimaksud dengan bahan baku dan bahan pembantu 
    menurut SE-34/PJ.54/1997 adalah BKP yang digunakan dalam proses produksi bagi produk yang akan 
    diekspor oleh PKP PET dan atas perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
    bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri oleh PKP PET Produsen 
    diterapkan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang 
    Kena Pajak berupa barang jadi, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan 
    produk yang diekspor tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sesuai dengan Pasal 7 
    ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994. Dalam kasus Saudara, dapat kami tegaskan bahwa atas pembelian BKP 
    berupa karton box, inner box serta atas overhead yang berupa bahan tidak langsung tetap dapat 
    dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat sepanjang BKP tersebut digunakan untuk produk yang 
    akan diekspor serta digunakan dalam proses produksi. Dan atas pembelian oli/minyak dapat 
    dikenakan tarif PPN 0% (nol persen) dipercepat bila digunakan untuk menggerakkan mesin yang 
    dipakai untuk memproduksi BKP yang akan diekspor dan untuk menggerakkan kendaraan/alat angkut 
    bagi produk ekspor tersebut, sedangkan atas perolehan cutting die dan overhead cost berupa biaya 
    pekerja tidak langsung dan biaya-biaya tidak langsung lainnya yang tidak berhubungan langsung 
    dengan kegiatan produksi tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2684pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1