User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:267pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    31 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 267/PJ.32/1997

                            TENTANG

         PEMBEBASAN KEWAJIBAN MENYETOR PPN DAN PPnBM PT PANASIA SYNTHETIC ABADI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 
S-020101-911/K/1997 tanggal 15 Desember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas yang menegaskan 
bahwa surat Ketua BKPM Nomor 2649/Pabean/1992 tanggal 16 Oktober 1992 dan Nomor 29225/Pabean/1993 
tanggal 12 Nopember 1993 yang menyatakan bahwa pengalihan fasilitas kepada PT ABC oleh PT XYZ tidak 
diwajibkan mengembalikan fasilitas yang terutang atas pengimporan barang modal adalah tidak sejalan 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 1441.b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, maka berdasarkan hal tersebut, surat 
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-68/PJ.32/1997 tanggal 29 Mei 1997 dinyatakan dibatalkan dan kepada 
PT XYZ diwajibkan untuk menyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas pengalihan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/267pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1