User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:267pj.3132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      03 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 267/PJ.313/2000

                             TENTANG

                DEVELOPMENT PARTNERSHIP PROGRAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 2000 berkenaan hal tersebut di atas yang dilampir 
surat Mr. XYZ, counsellor Economic and Development program serta 1 (satu) set draft berupa note verbale 
dan outline dari program tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara beserta lampirannya antara lain dikemukakan :
    a.  Kedubes Jepang menyampaikan usulan konsep pertukaran nota bantuan program Pemerintah 
        Jepang kepada Pemerintah RI berupa Development Partnership Program (tentatif) dengan 
        tujuan untuk mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh 
        organisasi-organisasi non pemerintah, universitas-universitas dan pemerintah daerah di 
        bawah pengawasan JICA dan SEKAB.

    b.  Dalam Butir 2 Appendix 1 draft dimaksud dijelaskan bahwa Pemerintah RI akan 
        mengecualikan anggota-anggota tim proyek dari pengenaan semua jenis pajak sehubungan 
        dengan :
        -   penghasilan yang diterima dari luar Indonesia.
        -   impor peralatan, mesin, bahan-bahan untuk keperluan kesehatan dan keperluan 
            pribadi dari anggota tim proyek beserta anggota keluarganya.
        -   impor 1 (satu) unit kendaraan dari luar negeri dalam hal Pemerintah RI tidak 
            menyediakan keperluan tersebut bagi kepentingan proyek.
        -   impor peralatan, mesin-mesin dan bahan-bahan dan hal-hal lain sehubungan dengan 
            impor barang-barang tersebut yang disediakan bagi Pemerintah RI.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memintakan tanggapan mengenai peraturan 
        perpajakan terhadap butir b di atas.

2.  Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan 
        Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan 
        Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 antara lain diatur bahwa :
        (1) JICA sebagai organisasi internasional yang diperlakukan sebagai bukan Subjek Pajak 
            Penghasilan.
        (2) Pejabat perwakilan JICA dapat dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan dengan 
            syarat :
            -   Diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan 
                untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional 
                tersebut di Indonesia.
            -   Bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan 
                kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di 
                Indonesia.

            Pengecualian tersebut di atas diberikan hanya kepada pejabat organisasi 
            internasional, tidak termasuk anggota keluarganya.

    b.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 
        1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan 
        serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara 
        lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 22 atas impor barang yang 
        dibebaskan dari bea masuk yaitu barang untuk keperluan badan internasional beserta 
        pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan Subjek Pajak 
        Penghasilan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut dilaksanakan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  PPN dan PPnBM
    a.  Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 
        8 April 1999 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah (PPnBM) atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea 
        Masuk dan butir 1 huruf (b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 
        tanggal 14 Mei 1999, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang 
        untuk keperluan Perwakilan Badan dan Organisasi Internasional yang bukan merupakan 
        Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan beserta pejabatnya 
        yang bertugas di Indonesia.

    b.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan fasilitas untuk anggota 
        keluarga, dengan demikian untuk anggota keluarga tidak berhak mendapat fasilitas 
        sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan :
    a.  Penghasilan yang diterima anggota tim proyek sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf b 
        butir pertama dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang anggota dari tim 
        proyek tersebut :
        -   diangkat langsung oleh JICA untuk menjalankan tugas atau jabatan JICA di 
            Indonesia.
        -   bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain atau 
            pekerjaan lain selain yang ditugaskan oleh JICA.

        Pembebasan tersebut di atas tidak berlaku bagi anggota keluarga dari anggota tim proyek.

    b.  Atas penghasilan anggota tim proyek yang bukan merupakan pejabat yang ditunjuk oleh JICA 
        dan bukan warga negara Indonesia terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan Perjanjian 
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

    c.  Penghasilan staf yang direkrut secara lokal tetap merupakan obyek pemungutan pajak 
        penghasilan.

    d.  Impor peralatan, mesin-mesin dan bahan-bahan untuk kepentingan proyek tersebut di atas 
        sepanjang untuk keperluan proyek dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pengecualian 
        tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    e.  Atas impor barang untuk keperluan JICA beserta pejabat JICA yang bertugas di Indonesia, 
        PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.

5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut, draft (Japanese Note) Appendix 1 butir 2 angka 1 sampai 
    dengan 5 kecuali 4 untuk disesuaikan sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut :

    "2. The Government of the Republic Indonesia will :
        (1) exempt members of the Project Team dispatched for the implementation of the 
            project (hereinafter referred to as "the Project Team Members") from the payment of 
            income tax and charges of any kind imposed on or in connection with allowance to be 
            remitted from overseas;

        (2) exempt the Project Team Members from the payment of custom duties and charges 
            of any kind imposed on or in connection with the importation of equipment, 
            machinery, materials and medical supplies as well as personal and household effects 
            belonging to the Project Team Members;

        (3) exempt the Project Team Members from the payment of customs duties and charges 
            of any kind imposed on or in connection with the importation of one (1) motor vehicle 
            in case no motor vehicle is provided to the Project Team by the Government of the 
            Republic of Indonesia in accordance with the existing laws and regulations;

        (4) exempt equipment, machinery and materials from customs duties and charges of any 
            kind imposed on or in connection with the importation of the equipment, machinery 
            and material in case the equipment, machinery and material are provided to the 
            Government of the Republic of Indonesia in accordance with the existing laws and 
            regulations.

        (5) In order to be exempted from any income taxes, custom duties, charges of any kind 
            imposed on or in connection with the project, the members of the project shall be :
            a.  appointed by and in the line with the Japan International Cooperation Agency 
                (JICA);
            b.  not Indonesian citizens;
            c.  do not conduct business or engage in activities or other employment to gain 
                income in Indonesia.

6.  Mengenai fasilitas yang berkaitan dengan Bea dan Cukai (custom and duties) agar dikonsultasikan 
    dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/267pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1