peraturan:sdp:267pj.3132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 03 Juli 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 267/PJ.313/2000 TENTANG DEVELOPMENT PARTNERSHIP PROGRAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 2000 berkenaan hal tersebut di atas yang dilampir surat Mr. XYZ, counsellor Economic and Development program serta 1 (satu) set draft berupa note verbale dan outline dari program tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara beserta lampirannya antara lain dikemukakan : a. Kedubes Jepang menyampaikan usulan konsep pertukaran nota bantuan program Pemerintah Jepang kepada Pemerintah RI berupa Development Partnership Program (tentatif) dengan tujuan untuk mendorong kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh organisasi-organisasi non pemerintah, universitas-universitas dan pemerintah daerah di bawah pengawasan JICA dan SEKAB. b. Dalam Butir 2 Appendix 1 draft dimaksud dijelaskan bahwa Pemerintah RI akan mengecualikan anggota-anggota tim proyek dari pengenaan semua jenis pajak sehubungan dengan : - penghasilan yang diterima dari luar Indonesia. - impor peralatan, mesin, bahan-bahan untuk keperluan kesehatan dan keperluan pribadi dari anggota tim proyek beserta anggota keluarganya. - impor 1 (satu) unit kendaraan dari luar negeri dalam hal Pemerintah RI tidak menyediakan keperluan tersebut bagi kepentingan proyek. - impor peralatan, mesin-mesin dan bahan-bahan dan hal-hal lain sehubungan dengan impor barang-barang tersebut yang disediakan bagi Pemerintah RI. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memintakan tanggapan mengenai peraturan perpajakan terhadap butir b di atas. 2. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 antara lain diatur bahwa : (1) JICA sebagai organisasi internasional yang diperlakukan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan. (2) Pejabat perwakilan JICA dapat dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan dengan syarat : - Diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia. - Bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia. Pengecualian tersebut di atas diberikan hanya kepada pejabat organisasi internasional, tidak termasuk anggota keluarganya. b. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, antara lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yaitu barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. PPN dan PPnBM a. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk dan butir 1 huruf (b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan Perwakilan Badan dan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan fasilitas untuk anggota keluarga, dengan demikian untuk anggota keluarga tidak berhak mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan : a. Penghasilan yang diterima anggota tim proyek sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf b butir pertama dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang anggota dari tim proyek tersebut : - diangkat langsung oleh JICA untuk menjalankan tugas atau jabatan JICA di Indonesia. - bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain atau pekerjaan lain selain yang ditugaskan oleh JICA. Pembebasan tersebut di atas tidak berlaku bagi anggota keluarga dari anggota tim proyek. b. Atas penghasilan anggota tim proyek yang bukan merupakan pejabat yang ditunjuk oleh JICA dan bukan warga negara Indonesia terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. c. Penghasilan staf yang direkrut secara lokal tetap merupakan obyek pemungutan pajak penghasilan. d. Impor peralatan, mesin-mesin dan bahan-bahan untuk kepentingan proyek tersebut di atas sepanjang untuk keperluan proyek dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. e. Atas impor barang untuk keperluan JICA beserta pejabat JICA yang bertugas di Indonesia, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. 5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, draft (Japanese Note) Appendix 1 butir 2 angka 1 sampai dengan 5 kecuali 4 untuk disesuaikan sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut : "2. The Government of the Republic Indonesia will : (1) exempt members of the Project Team dispatched for the implementation of the project (hereinafter referred to as "the Project Team Members") from the payment of income tax and charges of any kind imposed on or in connection with allowance to be remitted from overseas; (2) exempt the Project Team Members from the payment of custom duties and charges of any kind imposed on or in connection with the importation of equipment, machinery, materials and medical supplies as well as personal and household effects belonging to the Project Team Members; (3) exempt the Project Team Members from the payment of customs duties and charges of any kind imposed on or in connection with the importation of one (1) motor vehicle in case no motor vehicle is provided to the Project Team by the Government of the Republic of Indonesia in accordance with the existing laws and regulations; (4) exempt equipment, machinery and materials from customs duties and charges of any kind imposed on or in connection with the importation of the equipment, machinery and material in case the equipment, machinery and material are provided to the Government of the Republic of Indonesia in accordance with the existing laws and regulations. (5) In order to be exempted from any income taxes, custom duties, charges of any kind imposed on or in connection with the project, the members of the project shall be : a. appointed by and in the line with the Japan International Cooperation Agency (JICA); b. not Indonesian citizens; c. do not conduct business or engage in activities or other employment to gain income in Indonesia. 6. Mengenai fasilitas yang berkaitan dengan Bea dan Cukai (custom and duties) agar dikonsultasikan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/267pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1