peraturan:sdp:2673pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2673/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa jasa pengangkutan batu bara dari PT XYZ dan PT. ABC yang dilakukan oleh CV PQR tidak termasuk jasa angkutan umum di darat, oleh karena itu tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian CV PQR wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2673pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1