User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:266pj.7312002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 266/PJ.731/2002

                            TENTANG

          PENEGASAN SURAT NOMOR : S-3347/PJ.731/2001 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2001 
            HAL PEMERIKSAAN BPKP TERHADAP WAJIB PAJAK KPS DAN BUMN/D

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : S-3347/PJ.731/2001 tanggal 10 September 2001 hal pemeriksaan BPKP terhadap Wajib Pajak KPS 
Dan BUMN/D, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pemeriksaan yang dilakukan BPKP terhadap BUMN/D tahun 2002 berupa audit atas tahun buku 2001 
    didasarkan atas Program Kerja Pengawasan Tahunan tahun 2002. Sepanjang Wajib Pajak-Wajib 
    Pajak BUMN/D yang SPT Tahunan-nya Lebih Bayar tersebut masuk dalam Program Kerja Pengawasan 
    Tahunan, maka KPP dimana Wajib Pajak BUMN/D terdaftar dapat segera menghubungi dan 
    berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP di wilayahnya dalam rangka menindaklanjuti hasil 
    pemeriksaan BPKP tersebut.

2.  Dalam hal terdapat Wajib Pajak BUMN/BUMD yang SPT Tahunan-nya Lebih Bayar tidak termasuk 
    dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan tahun 2002, diusulkan agar Kepala KPP yang 
    bersangkutan dengan pro aktif melakukan pemeriksaan sesuai Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000.

3.  Wajib Pajak BUMN/D yang SPT Tahunannya Lebih Bayar masuk dalam Program Kerja Pengawasan 
    Tahunan tahun 2002 tetapi belum mulai dilakukan audit atas tahun buku 2001 sedangkan jangka 
    waktu penyelesaian pemeriksaan SPT Lebih Bayar tersisa dua bulan lagi, maka diminta kepada 
    Saudara agar terhadap Wajib Pajak BUMN/D tersebut secara pro aktif dilakukan pemeriksaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PENYIDIKAN
DAN PENAGIHAN PAJAK,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/266pj.7312002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1