User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:266pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 266/PJ.53/2003

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN DI BIDANG JASA PELATIHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang memegang lisensi Dale Carnegie Training dari USA yang 
        bergerak di bidang pelatihan sumber daya manusia yang terbuka untuk umum. Pelatihan 
        diberikan dalam bentuk in-house training maupun public training. In-house training dilakukan 
        untuk memenuhi permintaan perusahaan atau kelompok, dengan jumlah peserta yang 
        memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan, dan dapat dilaksanakan di kantor perusahaan 
        yang bersangkutan atau di tempat lain sesuai permintaan. Public training dilakukan dengan 
        peserta untuk umum dan dilakukan di tempat yang disediakan oleh PT. ABC. Peserta kursus 
        adalah perorangan baik atas kemauan sendiri atau dikirim oleh suatu perusahaan tertentu. 
        Pelatihan diberikan oleh instruktur dari PT. ABC dengan kurikulum pelatihan yang terdiri dari 
        beberapa modul baku yang diterima dari Dale Carnegie Training USA, antara lain:
        -   Sales Advantage
        -   Fundamental Leadership Program
        -   Leadership Training for Manager
        -   Dale Carnegie Generation Next
        -   High Impact Presentation

        Di akhir pelatihan para peserta diberikan penghargaan dan sertifikat sebagai tanda mereka 
        telah mengikuti kursus sesuai dengan standar Dale Carnegie Training.

    b.  Atas kegiatan tersebut di atas PT. ABC tidak memungut PPN karena yang menjadi acuan oleh 
        PT. ABC adalah Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang diatur 
        lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 10 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        yang menyatakan bahwa jasa pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus tidak dikenakan 
        PPN.

    c.  Untuk memperoleh kepastian hukum, maka PT. ABC meminta penjelasan mengenai perlakuan 
        PPN atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. ABC.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 3A ayat (3) bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak 
        tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan 
        atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai 
        yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan.

    b.  Pasal 4 huruf a dan memori penjelasannya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 
        Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        b.1.    barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        b.2.    barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud,
        b.3.    penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        b.4.    penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    c.  Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    d.  Pasal 4 huruf d bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan barang Kena 
        Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    e.  Pasal 4A ayat (3) huruf f bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 5 huruf f bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Pasal 10 bahwa jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, 
        meliputi:
        b.1.    Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
        b.2.    Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
    Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 2 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak 
        berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean tersebut.

    b.  Pasal 4 ayat (1) bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi 
        paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

    c.  Pasal 4 ayat (2) bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah 
        disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT. ABC termasuk dalam pengertian jasa 
        penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.

    b.  Dalam hal penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari 
        penyerahan jasa atau barang yang terutang PPN misalnya jasa konsultasi manajemen, maka 
        atas penyerahannya terutang PPN.

    c.  Atas pemanfaatan hak lisensi dari Dale Carnegie Training USA oleh PT. ABC dikenakan PPN, 
        selanjutnya apabila PT. ABC melakukan penyerahan hak lisensi tersebut kepada pihak lain di 
        dalam Daerah Pabean maka penyerahan hak lisensi tersebut dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/266pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1