peraturan:sdp:266pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN DI BIDANG JASA PELATIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah perusahaan yang memegang lisensi Dale Carnegie Training dari USA yang bergerak di bidang pelatihan sumber daya manusia yang terbuka untuk umum. Pelatihan diberikan dalam bentuk in-house training maupun public training. In-house training dilakukan untuk memenuhi permintaan perusahaan atau kelompok, dengan jumlah peserta yang memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan, dan dapat dilaksanakan di kantor perusahaan yang bersangkutan atau di tempat lain sesuai permintaan. Public training dilakukan dengan peserta untuk umum dan dilakukan di tempat yang disediakan oleh PT. ABC. Peserta kursus adalah perorangan baik atas kemauan sendiri atau dikirim oleh suatu perusahaan tertentu. Pelatihan diberikan oleh instruktur dari PT. ABC dengan kurikulum pelatihan yang terdiri dari beberapa modul baku yang diterima dari Dale Carnegie Training USA, antara lain: - Sales Advantage - Fundamental Leadership Program - Leadership Training for Manager - Dale Carnegie Generation Next - High Impact Presentation Di akhir pelatihan para peserta diberikan penghargaan dan sertifikat sebagai tanda mereka telah mengikuti kursus sesuai dengan standar Dale Carnegie Training. b. Atas kegiatan tersebut di atas PT. ABC tidak memungut PPN karena yang menjadi acuan oleh PT. ABC adalah Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 10 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang menyatakan bahwa jasa pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus tidak dikenakan PPN. c. Untuk memperoleh kepastian hukum, maka PT. ABC meminta penjelasan mengenai perlakuan PPN atas kegiatan yang dilakukan oleh PT. ABC. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain: a. Pasal 3A ayat (3) bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Pasal 4 huruf a dan memori penjelasannya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: b.1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b.2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, b.3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan b.4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. c. Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4 huruf d bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. e. Pasal 4A ayat (3) huruf f bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain: a. Pasal 5 huruf f bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 10 bahwa jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, meliputi: b.1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b.2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, mengatur antara lain: a. Pasal 2 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. b. Pasal 4 ayat (1) bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. c. Pasal 4 ayat (2) bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas kegiatan penyerahan jasa yang dilakukan oleh PT. ABC termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. b. Dalam hal penyerahan jasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyerahan jasa atau barang yang terutang PPN misalnya jasa konsultasi manajemen, maka atas penyerahannya terutang PPN. c. Atas pemanfaatan hak lisensi dari Dale Carnegie Training USA oleh PT. ABC dikenakan PPN, selanjutnya apabila PT. ABC melakukan penyerahan hak lisensi tersebut kepada pihak lain di dalam Daerah Pabean maka penyerahan hak lisensi tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/266pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1