peraturan:sdp:266pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA KARTON BOX TIDAK TERUTANG PPN/PPnBM BILA DIPASOK KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 14 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan saudara merupakan perusahaan pembuat Karton Box (packing material) yang salah satu usahanya adalah memasok ke Kawasan Berikat. b. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004 mengenai Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, saudara memohon penegasan atas pengiriman Karton Box termasuk pengemas/packing material yang tidak terutang PPN dan PPnBM. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur bahwa : Pasal 14 huruf l : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Pasal 25 ayat (1) : Dengan berlakunya Keputusan ini, semua Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan KB dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke Kawasan Berikat (KB) tidak dipungut PPN terhitung mulai tanggal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 ditetapkan yaitu tanggal 20 Desember 2004, sepanjang pengemas (packing material) tersebut untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/266pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1