User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:266pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 266/PJ.52/2005

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA KARTON BOX 
            TIDAK TERUTANG PPN/PPnBM BILA DIPASOK KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 14 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan saudara merupakan perusahaan pembuat Karton Box (packing material) yang 
        salah satu usahanya adalah memasok ke Kawasan Berikat.
    b.  Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tanggal 
        20 Desember 2004 mengenai Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, saudara memohon penegasan atas pengiriman 
        Karton Box termasuk pengemas/packing material yang tidak terutang PPN dan PPnBM.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
        yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain 
        mengatur bahwa :
        Pasal 14 huruf l    :   Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), 
                    pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali 
                    BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke 
                    dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas atas 
                    pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk 
                    menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak 
                    dipungut PPN dan PPnBM.
        Pasal 25 ayat (1) : Dengan berlakunya Keputusan ini, semua Keputusan Menteri dan 
                    Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan KB dan Entreport 
                    Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan 
                    Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke Kawasan Berikat (KB) 
    tidak dipungut PPN terhitung mulai tanggal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 
    ditetapkan yaitu tanggal 20 Desember 2004, sepanjang pengemas (packing material) tersebut untuk 
    menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/266pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1