peraturan:sdp:266pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG BANTUAN PEMERINTAH ARAB SAUDI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar menjelaskan : 1.1. Bahwa Pemerintah Indonesia mendapat bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan dan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 69 ton (3000 karton) Bill of lading Nomor : XXX dan 57,5 ton (2500 karton) Bill of lading Nomor : XXX yang diperuntukkan untuk membantu masyarakat di Propinsi D.I. Aceh. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Kesra dan Taskin mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas impor barang berupa bahan makanan tersebut. 2. Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana dengan keputusan Menteri Keuangan No. 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pajak Pertambahan Nilai Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa, pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa: 4.1. Atas impor bahan makanan bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Arab Saudi bagi kepentingan masyarakat DI Aceh sebagaimana dimaksud butir 1, dapat dikecualikan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai. 4.2. Atas impor bahan makanan sebagaimana dimaksud butir 1, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut. Pengecualian dari pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/266pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1