User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:266pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 266/PJ.52/2000

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS BARANG BANTUAN PEMERINTAH ARAB SAUDI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar menjelaskan :
    1.1.    Bahwa Pemerintah Indonesia mendapat bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan dan 
        Pemerintah Arab Saudi sebanyak 69 ton (3000 karton) Bill of lading Nomor : XXX dan 57,5 
        ton (2500 karton) Bill of lading Nomor : XXX yang diperuntukkan untuk membantu 
        masyarakat di Propinsi D.I. Aceh.
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menko Kesra dan 
        Taskin mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan pajak atas impor barang 
        berupa bahan makanan tersebut.

2.  Pajak Penghasilan
    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 
    tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan 
    Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana dengan keputusan 
    Menteri Keuangan No. 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa yang 
    dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang kiriman hadiah untuk 
    keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan.
    Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    Sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 2 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
    Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang 
    Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan ibadah 
    umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

    Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa, pelaksanaan 
    tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat 
    memasukkan barang.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa:
    4.1.    Atas impor bahan makanan bantuan kemanusiaan dari Pemerintah Arab Saudi bagi 
        kepentingan masyarakat DI Aceh sebagaimana dimaksud butir 1, dapat dikecualikan dari 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari Bea Masuk.
        Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai.
    4.2.    Atas impor bahan makanan sebagaimana dimaksud butir 1, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut.

Pengecualian dari pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM 
dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/266pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1