peraturan:sdp:266pj.3111998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.311/1998 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS UANG JAMINAN ATAU DEPOSITO ANGGOTA LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa anak perusahaan PT XYZ yang bergerak di bidang pengelolaan lapangan golf yaitu PT. ABC, saat ini sedang diperiksa oleh KPP Setiabudi untuk tahun fiskal 1993, 1994, dan 1995. Oleh pemeriksa, deposito anggota (membership anggota) dimasukkan sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 yang mengakibatkan penghasilan PT. ABC pada tahun 1994 menjadi tinggi dan akan terhutang Pajak Penghasilan yang cukup besar, sedangkan untuk tahun 1995, 1996 dan seterusnya, PT ABC tidak akan menerima lagi penerimaan dari membership anggota sehingga akan mengalami kerugian yang cukup besar. Deposit anggota tersebut merupakan dana yang dikumpulkan dari anggota untuk pembangunan lapangan golf. Pengumpulan dana membership anggota tersebut dimulai akhir tahun 1993 (300) members, 1994 (220) members dan tahun seterusnya tidak ada lagi. Dalam sertifikat membership fee disebutkan bahwa dalam jangka 30 tahun membership deposit akan dikembalikan kepada nama yang tertera pada sertifikat keanggotaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan kebijakan pada SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 tersebut perlu ditinjau kembali. Hal ini karena pajak terutang yang tidak wajar oleh karena pengakuan membership deposit sebagai penghasilan namun biaya investasinya tidak diakui secara keseluruhan. Selain itu, mengingat SE tersebut diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 1994, maka selayaknya membership deposit yang dianggap sebagai penghasilan adalah membership yang terjual pada tanggal 10 Oktober 1994 dan seterusnya, sedangkan yang terjual sebelum tanggal tersebut tidak diakui sebagai penghasilan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 ditegaskan antara lain bahwa uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang, yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai penghasilan tahun pajak 1994. Sejalan dengan itu, pengembalian uang jaminan yang diterima mulai tahun 1994 dan telah dibukukan sebagai penghasilan perusahaan, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian uang jaminan tersebut dilakukan. 4. Berdasarkan Pasal 1 huruf d Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a) terhitung mulai 1 Januari 1994 atau awal tahun buku 1994, sesuai dengan tahun buku PT ABC, setiap penerimaan uang jaminan anggota (deposit) adalah merupakan penghasilan bagi PT ABC dan pengembalian uang jaminan yang diterima mulai tahun 1994, yang telah dibukukan sebagai penghasilan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pada saat pengembalian uang jaminan tersebut dilakukan; b) penentuan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 adalah sesuai dengan batasan tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/266pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1