User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:266pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            04 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 266/PJ.311/1998

                            TENTANG

         PERLAKUAN PPh ATAS UANG JAMINAN ATAU DEPOSITO ANGGOTA LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa anak perusahaan PT XYZ yang bergerak di bidang pengelolaan 
    lapangan golf yaitu PT. ABC, saat ini sedang diperiksa oleh KPP Setiabudi untuk tahun fiskal 1993, 
    1994, dan 1995. Oleh pemeriksa, deposito anggota (membership anggota) dimasukkan sebagai 
    penghasilan sebagaimana dimaksud dalam SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 yang 
    mengakibatkan penghasilan PT. ABC pada tahun 1994 menjadi tinggi dan akan terhutang Pajak 
    Penghasilan yang cukup besar, sedangkan untuk tahun 1995, 1996 dan seterusnya, PT ABC tidak akan 
    menerima lagi penerimaan dari membership anggota sehingga akan mengalami kerugian yang cukup 
    besar. Deposit anggota tersebut merupakan dana yang dikumpulkan dari anggota untuk 
    pembangunan lapangan golf. Pengumpulan dana membership anggota tersebut dimulai akhir tahun 
    1993 (300) members, 1994 (220) members dan tahun seterusnya tidak ada lagi. Dalam sertifikat 
    membership fee disebutkan bahwa dalam jangka 30 tahun membership deposit akan dikembalikan 
    kepada nama yang tertera pada sertifikat keanggotaan.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengusulkan kebijakan pada SE-06/PJ.313/1994 tanggal 
    10 Oktober 1994 tersebut perlu ditinjau kembali. Hal ini karena pajak terutang yang tidak wajar oleh 
    karena pengakuan membership deposit sebagai penghasilan namun biaya investasinya tidak diakui 
    secara keseluruhan. Selain itu, mengingat SE tersebut diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 1994, 
    maka selayaknya membership deposit yang dianggap sebagai penghasilan adalah membership yang 
    terjual pada tanggal 10 Oktober 1994 dan seterusnya, sedangkan yang terjual sebelum tanggal 
    tersebut tidak diakui sebagai penghasilan.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Objek 
    Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk 
    konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam 
    bentuk apapun.

3.  Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 
    ditegaskan antara lain bahwa uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam 
    jangka waktu tertentu (refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang, yang 
    diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan 
    sebagai penghasilan tahun pajak 1994. Sejalan dengan itu, pengembalian uang jaminan yang diterima 
    mulai tahun 1994 dan telah dibukukan sebagai penghasilan perusahaan, dapat dibebankan sebagai 
    biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian uang jaminan tersebut dilakukan.

4.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    disebutkan bahwa Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak 
    menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a)  terhitung mulai 1 Januari 1994 atau awal tahun buku 1994, sesuai dengan tahun buku PT ABC, 
        setiap penerimaan uang jaminan anggota (deposit) adalah merupakan penghasilan bagi 
        PT ABC dan pengembalian uang jaminan yang diterima mulai tahun 1994, yang telah 
        dibukukan sebagai penghasilan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun 
        pajak pada saat pengembalian uang jaminan tersebut dilakukan;

    b)  penentuan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994 
        tanggal 10 Oktober 1994 adalah sesuai dengan batasan tahun pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/266pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1