User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2669pj.321985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2669/PJ.32/1985

                            TENTANG

                 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGERUKAN PELABUHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara tanggal 23 Mei 1985 No : S-686/WPJ.10/KI.1112/1985 yang berisi pertanyaan
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan pengerukan pelabuhan, dengan ini dapat kami tegaskan
sebagai berikut :

1.      Menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 1
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, Jasa Kena Pajak adalah jasa dibidang pemborongan
    bangunan dan barang tidak bergerak lainnya termasuk perbaikan atau pemugarannya yang dilakukan 
    oleh pemborong atau kontraktor bangunan atau barang tidak bergerak lainnya.

2.      Pelabuhan laut, sungai atau danau menurut sifat dan hukumnya (cq. Kitab Undang-undang Hukum
    perdata) adalah Barang Tidak Bergerak.

3.      Pengerukan Pelabuhan sungai, laut, danau dsb. dengan demikian dapat dikategorikan sebagai
    pekerjaan perbaikan atau pemugaran barang tidak bergerak. Oleh karena itu jasa pengerukan adalah 
    Jasa Kena Pajak, sedang Perusahaan Pengerukan adalah Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/2669pj.321985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1