peraturan:sdp:2669pj.321985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2669/PJ.32/1985 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGERUKAN PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara tanggal 23 Mei 1985 No : S-686/WPJ.10/KI.1112/1985 yang berisi pertanyaan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas pekerjaan pengerukan pelabuhan, dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, Jasa Kena Pajak adalah jasa dibidang pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya termasuk perbaikan atau pemugarannya yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor bangunan atau barang tidak bergerak lainnya. 2. Pelabuhan laut, sungai atau danau menurut sifat dan hukumnya (cq. Kitab Undang-undang Hukum perdata) adalah Barang Tidak Bergerak. 3. Pengerukan Pelabuhan sungai, laut, danau dsb. dengan demikian dapat dikategorikan sebagai pekerjaan perbaikan atau pemugaran barang tidak bergerak. Oleh karena itu jasa pengerukan adalah Jasa Kena Pajak, sedang Perusahaan Pengerukan adalah Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. SIKUAN SUTANTO
peraturan/sdp/2669pj.321985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1