User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2666pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2666/PJ.532/1996

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, BEA BALIK NAMA KAPAL, BEA MASUK, DAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 Juni  1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor 
    dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, 
    dinyatakan bahwa atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang 
    digunakan untuk kegiatan usaha Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal 
    tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah. keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 
    berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1996 tanggal 19 Juni 1996 tentang 
    Pemberian fasilitas ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal. Keputusan ini mulai berlaku 
    sejak tanggal 19 Juni 1996.

4.  Transaksi pembelian kapal oleh PT XYZ dilakukan tanggal 23 Juni 1995.

5.  Berdasarkan uraian di atas, karena pembelian kapal oleh PT XYZ  dilakukan pada tanggal 23 Juni 1995 
    yaitu sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 326/KMK.04/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1996, dengan 
    demikian fasilitas Bea Balik Nama Kapal Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor ditanggung 
    Pemerintah tidak dapat diperoleh.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2666pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1