peraturan:sdp:2666pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2666/PJ.532/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, BEA BALIK NAMA KAPAL, BEA MASUK, DAN PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juni 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, dinyatakan bahwa atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah. keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1996 tanggal 19 Juni 1996 tentang Pemberian fasilitas ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 1996. 4. Transaksi pembelian kapal oleh PT XYZ dilakukan tanggal 23 Juni 1995. 5. Berdasarkan uraian di atas, karena pembelian kapal oleh PT XYZ dilakukan pada tanggal 23 Juni 1995 yaitu sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1996, dengan demikian fasilitas Bea Balik Nama Kapal Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor ditanggung Pemerintah tidak dapat diperoleh. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2666pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1