User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2660pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            06 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2660/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 1995 dan Nomor 18 tanggal 3 April 1995 
perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 
    tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan 
    umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan 
    kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan 
    dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, 
    baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan 
    plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa jasa angkutan peti kemas di Jakarta dan jasa angkutan batu bara di 
    Sumatra yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum 
    di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut, sehingga atas penyerahannya terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh sebab itu Saudara wajib melaporkan usaha jasa tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk 
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan 
didirikan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2660pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1