peraturan:sdp:2660pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2660/PJ.53/1995 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 1995 dan Nomor 18 tanggal 3 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa angkutan peti kemas di Jakarta dan jasa angkutan batu bara di Sumatra yang dilakukan oleh PT. XYZ tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh sebab itu Saudara wajib melaporkan usaha jasa tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2660pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1