peraturan:sdp:265pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 265/PJ.51/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKU YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Pebruari 2002 hal Permohonan Bebas PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar penyerahan buku-buku untuk memenuhi surat perjanjian jual beli barang kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : XXX tanggal 2 Oktober 2001 dengan judul buku : - Dr. Wahidin Sudirohusodo Karangan Bambang Oeban; - Dr. Setia Budi Karangan Bambang Oeban; - Dr. Cipto Mangunkusumo Karangan Bambang Oeban; - Dr. Sutomo Karangan Bambang Oeban. dapat dibebaskan Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000. 2. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.51/2000 tanggal 13 September 2000, bahwa buku yang tersebut dalam angka 1 di atas termasuk ke dalam Daftar Buku Ke Delapan Puluh Empat IKAPI yang telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, sehingga memperoleh fasilitas PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah atas setiap penyerahannya. 3. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan 396/KMK.04/1990 diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat buku-buku dengan judul sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas telah ditetapkan sebagai buku yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, atas penyerahan buku-buku dengan judul tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/265pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1