User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:265pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 265/PJ.51/2002

                            TENTANG

             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BUKU 
           YANG TELAH MENDAPAT FASILITAS PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Pebruari 2002 hal Permohonan Bebas PPN, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar penyerahan buku-buku untuk 
    memenuhi surat perjanjian jual beli barang kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar Propinsi DKI 
    Jakarta berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Barang Nomor : XXX tanggal 2 Oktober 2001 dengan 
    judul buku :
    -   Dr. Wahidin Sudirohusodo Karangan Bambang Oeban;
    -   Dr. Setia Budi Karangan Bambang Oeban;
    -   Dr. Cipto Mangunkusumo Karangan Bambang Oeban;
    -   Dr. Sutomo Karangan Bambang Oeban.
    dapat dibebaskan Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 
    2000.

2.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.51/2000 tanggal 13 September 2000, 
    bahwa buku yang tersebut dalam angka 1 di atas termasuk ke dalam Daftar Buku Ke Delapan Puluh 
    Empat IKAPI yang telah memenuhi ketentuan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran 
    agama, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, sehingga memperoleh fasilitas PPN yang terutang 
    Ditanggung Pemerintah atas setiap penyerahannya.

3.  Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas 
    impor atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
    396/KMK.04/1990 diubah menjadi fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud 
    dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    10/KMK.04/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    63/KMK.03/2002.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat buku-buku dengan 
    judul sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas telah ditetapkan sebagai buku yang mendapat 
    fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, atas penyerahan 
    buku-buku dengan judul tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/265pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1