User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:265pj.321993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 265/PJ.32/1993

                            TENTANG

                    PENGENAAN PPN ATAS PRODUK SHEET ANGIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Maret 1993 perihal PPN atas produk sheet angin, 
kami jelaskan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN 
    1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang telah mengalami proses pengolahan/pabrikasi. 
    Atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut dikenakan PPN.

2.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 pengertian menghasilkan adalah 
    kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru yang antara lain termasuk mencampur.

    Pada memori penjelasan Pasal 1 huruf m tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan 
    mencampur adalah mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih 
    barang lain.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan mengingat bahwa proses pembuatan sheet angin, adalah 
    dari getah karet cair yang dicampur dengan zat asam semut atau zat asam cukak sebagai bahan untuk 
    menggumpalkan agar dapat dicetak sesuai dengan ukuran yang diinginkan,maka proses tersebut 
    termasuk dalam pengertian menghasilkan (mencampur).

    Oleh sebab itu produk sheet angin adalah merupakan Barang Kena Pajak, yang atas penyerahannya 
    terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd.

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/265pj.321993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1