peraturan:sdp:265pj.31998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 265/PJ.3/1998 TENTANG DAFTAR ISIAN SURVEY ON ASEAN MEMBER COUNTRIES POSITION REPARDING THE PROPOSED SHORT-TERM MEASURES DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan rapat pembahasan Short Term Measures to Improve the ASEAN Investment Climate, pada tanggal 26 Oktober 1998 di Bappenas, bersama ini disampaikan daftar isian khususnya yang berkaitan dengan perpajakan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam rapat tersebut diatas, mengenai perlakuan perpajakan agar mengacu kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perlu ditambahkan bahwa dalam rapat koordinasi terbatas mengenai tax holiday di kantor Menko Ekuin pada tanggal 19 Oktober 1998 telah kami sampaikan pula pendapat mengenai pemberian fasilitas PPh ditanggung Pemerintah berdasarkan PP Nomor 45 TAHUN 1996. Sebagai informasi bersama ini disampaikan pula fotokopi Nota Dinas kami kepada Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1996 tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/265pj.31998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1