User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:265pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 265/PJ.313/2004

                            TENTANG

                 PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  CV ABC adalah suatu perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah pengangkutan 
        barang. Dalam Surat Perjanjian Jasa Pengangkutan Material Tambang dan Material Pabrik 
        dengan PT XYZ. Unit Bisnis Pertambangan Nikel tanggal 24 Agustus 2001, disepakati 
        bersama bahwa:
        1)  Pengangkutan material tambang dan material pabrik dilakukan dari lokasi material 
            ke lokasi pabrik milik PT XYZ;
        2)  Imbalan jasa angkutan dihitung dan dibayarkan berdasarkan banyaknya atau volume 
            material yang diangkut, berat material dan jarak (km) ke lokasi pabrik;
        3)  Kendaraan angkutan yang digunakan adalah milik CV ABC dengan menggunakan plat 
            dasar nomor polisi warna kuning.
    b.  Saudara berpendapat bahwa jasa pengangkutan material tambang dan material pabrik yang 
        dilakukan perusahaan Saudara termasuk kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan atau 
        bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 maupun 
        KEP - 170/PJ./2002
    c.  Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain bahwa:
    a.  Lampiran I angka 1 : Untuk jasa lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan neto 
        ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    b.  Pasal 1 ayat (2) : yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
        dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Sesuai angka 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 
    23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat, ditegaskan bahwa jasa perusahaan angkutan darat yang 
    mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian 
    angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke 
    tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang 
    yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan merupakan jasa angkutan darat yang tidak 
    dikenakan PPh Pasal 23.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC dilakukan berdasarkan kontrak/
        perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, 
        dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata 
        demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka merupakan 
        jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;
    b.  Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC tidak memenuhi persyaratan 
        tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan alat angkutan darat 
        yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% X 15% atau 3% dari jumlah bruto  
        tidak termasuk PPN.

Demikian agar saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/265pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1