peraturan:sdp:2659pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2659/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA KONSTRUKSI DI KAWASAN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Nopember 1995 perihal permohonan surat penjelasan tentang pembebasan PPN di Kawasan Berikat MM2100 Industrial, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. Nomor 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke, dari, dan antar kawasan berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak, PPN dan PPn BM ditangguhkan hanya terhadap pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh perusahaan EPTE. 2. Dengan demikian, pekerjaan pemasangan instalasi listrik untuk proyek intensifikasi mesin-mesin di pabrik PT. XYZ oleh PT. ABC tetap terutang PPN karena jasa tersebut bukan merupakan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 jo. Nomor 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994. PPN terutang dibayar oleh PKP EPTE pada saat penyerahan jasa dimaksud atau pada saat dilakukannya sebagian atau seluruh pembayaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2659pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1