User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2659pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2659/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA KONSTRUKSI DI KAWASAN EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Nopember 1995 perihal permohonan surat 
penjelasan tentang pembebasan PPN di Kawasan Berikat MM2100 Industrial, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. Nomor 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) tidak dipungut atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke, dari, dan antar kawasan berikat dan Entrepot Produksi 
    Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

    Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak, PPN dan PPn BM ditangguhkan hanya terhadap 
    pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, 
    dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat 
    produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh perusahaan EPTE.

2.  Dengan demikian, pekerjaan pemasangan instalasi listrik untuk proyek intensifikasi mesin-mesin di 
    pabrik PT. XYZ oleh PT. ABC tetap terutang PPN karena jasa tersebut bukan merupakan jasa 
    sebagaimana dimaksud Pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 jo. Nomor 
    293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994. PPN terutang dibayar oleh PKP EPTE pada saat penyerahan 
    jasa dimaksud atau pada saat dilakukannya sebagian atau seluruh pembayaran.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2659pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1