User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2658pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2658/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PPN ATAS IMPOR MAGNETIC RESONANCE IMAGING (MRI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 2 huruf a.1. Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 
    1953 tentang pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah, maka barang-barang yang 
    diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan-bangunan untuk melakukan ibadat, 
    rumah-rumah sakit, poliklinik-poliklinik dan sekolah-sekolah atau barang-barang yang akan 
    merupakan inventaris tetap daripada bangunan-bangunan itu, atas impor Barang Kena Pajak 
    dimaksud PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
    
    Jenis Barang    :   Resonex Rx-4000E MRI System
    Jumlah      :   1 (satu) unit
    Pasal Barang    :   XYZ Corporation, California, USA

    merupakan barang-barang hadiah untuk Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta sesuai rekomendasi 
    Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Depkes Nomor KU.06.01.3.5.02851 tanggal 16 Juli 1996, maka 
    kami dapat menyetujui PPN/PPn BM yang terutang atas impor BKP dimaksud tidak dipungut sepanjang 
    Bea Masuknya dibebaskan.

    Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2658pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1