peraturan:sdp:2658pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2658/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS IMPOR MAGNETIC RESONANCE IMAGING (MRI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 2 huruf a.1. Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah, maka barang-barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan-bangunan untuk melakukan ibadat, rumah-rumah sakit, poliklinik-poliklinik dan sekolah-sekolah atau barang-barang yang akan merupakan inventaris tetap daripada bangunan-bangunan itu, atas impor Barang Kena Pajak dimaksud PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis Barang : Resonex Rx-4000E MRI System Jumlah : 1 (satu) unit Pasal Barang : XYZ Corporation, California, USA merupakan barang-barang hadiah untuk Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta sesuai rekomendasi Direktur Jenderal Pelayanan Medik, Depkes Nomor KU.06.01.3.5.02851 tanggal 16 Juli 1996, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM yang terutang atas impor BKP dimaksud tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2658pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1