User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2653pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2653/PJ.531/1996

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA DRILLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dari surat saudara dapat diketahui bahwa PT XYZ ( XYZ /kontraktor utama) telah mengadakan kontrak 
    jasa pengeboran panas bumi dengan perusahaan :
    a.  ABC Ltd., BUT perusahaan yang didirikan di british Virgin Island;
    b.  PQR Inc., BUT perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat;

    dimana secara teknis kegiatan drilling dilakukan oleh STU (STU/sub kontraktor). pembagian 
    pendapatan akan dipisahkan berdasarkan persentase yang tertera di dalam perjanjian kontrak yang 
    terpisah antara  XYZ  dan RDI.

    Saudara minta agar persoalan tersebut diperlakukan sama dengan Unocal Geothermal of Indonesia, 
    Ltd., yang telah mendapat penegasan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-1738/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi 
    atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP.

3.  Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang tersebut di atas disebutkan bahwa Faktur Pajak 
    merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak 
    Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang 
    tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dan keadaan yang Saudara gambarkan 
    dalam Surat Saudara, maka pada saat kontraktor (PT  XYZ ) mengajukan tagihan, baik kepada ABC   
    Ltd., maupun kepada PQR  Inc, atas pekerjaan yang diselesaikan oleh STU , pada Faktur Pajak dan 
    SSP-nya supaya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT  XYZ  sebagai kontraktor qq. 
    identitas (nama, alamat dan NPWP) STU  untuk bagian STU, sedangkan terhadap bagian PT  XYZ , 
    pada Faktur Pajak dan SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT  XYZ  
    sehingga dengan demikian :
    4.1.    STU  dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh  ABC   Ltd., maupun PQR  Inc, 
        sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya.

    4.2.    PT  XYZ  tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada angka 4.1 
        sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari STU.

    4.3.    Dalam hal PT  XYZ  membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada STU , maka 
        PT  XYZ  wajib memungut PPN atas jasa tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2653pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1