peraturan:sdp:2653pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2653/PJ.531/1996 TENTANG PPN ATAS JASA DRILLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dari surat saudara dapat diketahui bahwa PT XYZ ( XYZ /kontraktor utama) telah mengadakan kontrak jasa pengeboran panas bumi dengan perusahaan : a. ABC Ltd., BUT perusahaan yang didirikan di british Virgin Island; b. PQR Inc., BUT perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat; dimana secara teknis kegiatan drilling dilakukan oleh STU (STU/sub kontraktor). pembagian pendapatan akan dipisahkan berdasarkan persentase yang tertera di dalam perjanjian kontrak yang terpisah antara XYZ dan RDI. Saudara minta agar persoalan tersebut diperlakukan sama dengan Unocal Geothermal of Indonesia, Ltd., yang telah mendapat penegasan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1738/PJ.53/1995 tanggal 31 Agustus 1995. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP. 3. Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang tersebut di atas disebutkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dan keadaan yang Saudara gambarkan dalam Surat Saudara, maka pada saat kontraktor (PT XYZ ) mengajukan tagihan, baik kepada ABC Ltd., maupun kepada PQR Inc, atas pekerjaan yang diselesaikan oleh STU , pada Faktur Pajak dan SSP-nya supaya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT XYZ sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) STU untuk bagian STU, sedangkan terhadap bagian PT XYZ , pada Faktur Pajak dan SSP-nya hanya dicantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) PT XYZ sehingga dengan demikian : 4.1. STU dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh ABC Ltd., maupun PQR Inc, sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya. 4.2. PT XYZ tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada angka 4.1 sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari STU. 4.3. Dalam hal PT XYZ membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada STU , maka PT XYZ wajib memungut PPN atas jasa tersebut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2653pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1