peraturan:sdp:2650pj.5131999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2650/PJ.513/1999 TENTANG RULING PAJAK MASUKAN PPN UNTUK MASA JANUARI DAN FEBRUARI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Juli 1999 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat dikreditkan. Mengingat bahwa PT. XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 10 Juli 1996 di KPP PMA II yang kemudian dinyatakan dicabut tanggal 31 Agustus 1998 dan baru dikukuhkan sebagai PKP di KPP Bekasi sejak 4 Februari 1998 sampai sekarang, maka hak dan kewajiban perpajakan PT. XYZ sebagai Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak sejak 10 Juli 1996 sampai dengan sekarang tidak mengalami masa terputus. Oleh karena itu, terhadap Pajak Masukan yang diperoleh sebelum PT.XYZ dikukuhkan di KPP Bekasi tetap dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN pada Masa Pajak Januari dan Februari 1998 yang dilaporkan di KPP Bekasi sepanjang : a. Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan pada SPT Masa yang dilaporkan di KPP PMA II, b. Faktur Pajaknya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 1994 tentang keterangan-keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, c. belum melewati bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, dan belum dibebankan sebagai biaya serta belum dilakukan pemeriksaan. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2650pj.5131999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1