peraturan:sdp:264pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 264/PJ.42/2003 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal permohonan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang diterima di Direktorat Pajak Penghasilan pada tanggal 28 April 2003, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan karena sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang dapat diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah terbatas pada perusahaan-perusahaan Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil di bidang migas/ pertambangan umum, PMA, BUT (cabang perusahaan asing) dan afiliasi dari induk perusahaan di luar negeri (afiliasi langsung). Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/264pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1