peraturan:sdp:2649pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2649/PJ.51/1995 TENTANG RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM UNTUK PERSEWAAN YANG MENGGUNAKAN NOMOR POLISI WARNA KUNING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Oktober 1995 perihal restitusi PPn BM dan memperhatikan surat Kadit Lantas Polda Metro Jaya Nomor Pol. : B/1159/XI/1995/LL tanggal 16 Nopember 1995, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 pengertian kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan angkutan umum yang baru ini sedikit berbeda dengan pengertian kendaraan angkutan umum terdahulu dan perbedaan ini juga mengakibatkan perbedaan dalam perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM. Oleh karena itu terhitung saat berlakunya SE-51/PJ.51/1995 yaitu tanggal 28 Juni 1995 kendaraan angkutan umum untuk persewaan tidak lagi termasuk dalam pengertian kendaraan angkutan umum yang PPn BM-nya dapat dimintakan pengembaliannya walaupun menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM atas pembelian kendaraan angkutan umum untuk persewaan yang dilakukan oleh PT. XYZ sebanyak 67 unit yang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning adalah sebagai berikut : 3.1. Perolehan kendaraan yang dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, PPn BM yang telah dibayar atas pembelian kendaraan tersebut tidak dapat direstitusi karena kendaraan tersebut untuk kegiatan pengangkutan umum yang cara pembayarannya dengan cara persewaan. 3.2. Perolehan kendaraan yang dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, PPn BM yang telah dibayar atas pembelian kendaraan tersebut dapat direstitusi. Apabila penggunaan kendaraan bermotor ternyata tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau warna plat dasar nomor polisi diubah menjadi plat dasar warna hitam, maka PPn BM yang telah direstitusi akan ditagih kembali dan ditambah dengan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2649pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1