User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2649pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    06 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2649/PJ.51/1995

                            TENTANG

             RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM UNTUK
              PERSEWAAN YANG MENGGUNAKAN NOMOR POLISI WARNA KUNING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Oktober 1995 perihal restitusi PPn BM dan 
memperhatikan surat Kadit Lantas Polda Metro Jaya Nomor Pol. : B/1159/XI/1995/LL tanggal 16 Nopember 
1995, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 
    tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kendaraan angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 
    1995 pengertian kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk 
    kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. Pengertian kendaraan angkutan umum 
    yang baru ini sedikit berbeda dengan pengertian kendaraan angkutan umum terdahulu dan perbedaan 
    ini juga mengakibatkan perbedaan dalam perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM. Oleh karena itu 
    terhitung saat berlakunya SE-51/PJ.51/1995 yaitu tanggal 28 Juni 1995 kendaraan angkutan umum 
    untuk persewaan tidak lagi termasuk dalam pengertian kendaraan angkutan umum yang PPn BM-nya 
    dapat dimintakan pengembaliannya walaupun menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna 
    kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan pengecualian pengenaan PPn BM 
    atas pembelian kendaraan angkutan umum untuk persewaan yang dilakukan oleh PT. XYZ sebanyak 
    67 unit yang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning adalah sebagai berikut :

    3.1.    Perolehan kendaraan yang dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 perlakuan 
        pengecualian pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, PPn BM yang telah dibayar atas pembelian 
        kendaraan tersebut tidak dapat direstitusi karena kendaraan tersebut untuk kegiatan 
        pengangkutan umum yang cara pembayarannya dengan cara persewaan.

    3.2.    Perolehan kendaraan yang dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 1995 perlakuan pengecualian 
        pengenaan PPn BM mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995, PPn BM yang telah dibayar atas pembelian 
        kendaraan tersebut dapat direstitusi.

    Apabila penggunaan kendaraan bermotor ternyata tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau warna 
    plat dasar nomor polisi diubah menjadi plat dasar warna hitam, maka PPn BM yang telah direstitusi 
    akan ditagih kembali dan ditambah dengan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2649pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1