User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:263pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 263/PJ.42/2003

                            TENTANG

                PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REKSADANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Maret 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan adanya keinginan Dana Pensiun, Asuransi dan sebagainya 
    melakukan investasi secara bersama-sama yang dananya dikelola Manajer Investasi (disebut juga 
    Pool Fund). Saudara mohon agar perlakuan pajak atas "Pool Fund" tersebut disamakan dengan 
    perlakuan pajak atas Reksa Dana.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dan 
    penjelasannya, yang menjadi Subjek Pajak adalah badan, yaitu sekumpulan orang dan atau modal 
    yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, 
    termasuk reksadana.

3.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan huruf j UU PPh, yang tidak termasuk Objek Pajak adalah:

    huruf i:
    bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak 
    terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

    huruf j:
    bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama 
    sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.

4.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diatur antara lain mengenai 
    bentuk hukum dan perizinan serta pengelolaan Reksa Dana.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan yang pemegang Unit 
        Penyertaannya adalah Dana Pensiun dan Asuransi merupakan perkumpulan modal  yang 
        merupakan Subjek Pajak badan;
    b.  Penghasilan yang diterima/diperoleh reksadana terutang Pajak Penghasilan, kecuali 
        penghasilan berupa bunga obligasi selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan 
        atau pemberian ijin usaha bukan merupakan Objek Pajak;
    c.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dan Asuransi sebagai pemegang Unit 
        Penyertaan reksadana bukan merupakan Objek Pajak;
    d.  Untuk tujuan pemajakan, Pool Fund tidak dapat disamakan dengan reksadana. Oleh karena 
        itu meskipun perlakuan pajaknya pada dasarnya sama, atas penghasilan berupa bunga 
        obligasi yang diterima/diperoleh Pool Fund terutang Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/263pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1