peraturan:sdp:263pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 263/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS REKSADANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Maret 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan adanya keinginan Dana Pensiun, Asuransi dan sebagainya melakukan investasi secara bersama-sama yang dananya dikelola Manajer Investasi (disebut juga Pool Fund). Saudara mohon agar perlakuan pajak atas "Pool Fund" tersebut disamakan dengan perlakuan pajak atas Reksa Dana. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh) dan penjelasannya, yang menjadi Subjek Pajak adalah badan, yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, termasuk reksadana. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan huruf j UU PPh, yang tidak termasuk Objek Pajak adalah: huruf i: bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. huruf j: bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha. 4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diatur antara lain mengenai bentuk hukum dan perizinan serta pengelolaan Reksa Dana. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut: a. Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan yang pemegang Unit Penyertaannya adalah Dana Pensiun dan Asuransi merupakan perkumpulan modal yang merupakan Subjek Pajak badan; b. Penghasilan yang diterima/diperoleh reksadana terutang Pajak Penghasilan, kecuali penghasilan berupa bunga obligasi selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha bukan merupakan Objek Pajak; c. Bagian laba yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dan Asuransi sebagai pemegang Unit Penyertaan reksadana bukan merupakan Objek Pajak; d. Untuk tujuan pemajakan, Pool Fund tidak dapat disamakan dengan reksadana. Oleh karena itu meskipun perlakuan pajaknya pada dasarnya sama, atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima/diperoleh Pool Fund terutang Pajak Penghasilan. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/263pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1