peraturan:sdp:2638pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2638/PJ.51/1995 TENTANG PENYERAHAN LATEKS BERDASARKAN KADAR KARET KERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN 1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud sebagai proses pengolahan/pabrikasi. Atas setiap penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan penjelasan Saudara serta informasi dari PT. XYZ, diketahui bahwa lateks yang demikian tersebut adalah lateks murni hasil sadapan (umumnya mempunyai Kadar Karet Kering kurang lebih antara 27% sampai dengan 30%) sedangkan proses pencampuran lateks cair dengan amoniak (NH3) sepenuhnya benar-benar dilakukan oleh pembeli dan diluar tanggung jawab PT. XYZ. Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan pada butir 1, maka atas penyerahan lateks cair yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. Dengan demikian dasar harga penjualan lateks cair oleh PT. XYZ adalah sebesar harga yang diminta yaitu : Berat karet murni x harga per kadar karet x Kandungan Karet Kering. Perhitungan besarnya harga jual yang dilakukan oleh penjual tidak dapat dipakai sebagai dasar/pedoman untuk menetapkan apakah atas penyerahan barang tersebut terutang PPN (BKP) atau tidak terutang PPN (Non BKP) oleh karena barang yang diserahkan tersebut bukan termasuk Barang Kena Pajak, maka atas penyerahannya juga tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2638pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1