User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2638pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2638/PJ.51/1995

                            TENTANG

                PENYERAHAN LATEKS BERDASARKAN KADAR KARET KERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN 
    1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud sebagai proses pengolahan/pabrikasi. Atas 
    setiap penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan penjelasan Saudara serta informasi dari PT. XYZ, diketahui bahwa lateks yang 
    demikian tersebut adalah lateks murni hasil sadapan (umumnya mempunyai Kadar Karet Kering 
    kurang lebih antara 27% sampai dengan 30%) sedangkan proses pencampuran lateks cair dengan 
    amoniak (NH3) sepenuhnya benar-benar dilakukan oleh pembeli dan diluar tanggung jawab PT. XYZ. 
    Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan pada butir 1, maka atas penyerahan 
    lateks cair yang dilakukan oleh PT. XYZ tersebut tidak termasuk penyerahan yang terutang PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud Harga Jual adalah 
    nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena 
    penyerahan barang. Dengan demikian dasar harga penjualan lateks cair oleh PT. XYZ adalah sebesar 
    harga yang diminta yaitu : Berat karet murni x harga per kadar karet x Kandungan Karet Kering.

Perhitungan besarnya harga jual yang dilakukan oleh penjual tidak dapat dipakai sebagai dasar/pedoman untuk 
menetapkan apakah atas penyerahan barang tersebut terutang PPN (BKP) atau tidak terutang PPN (Non BKP) 
oleh karena barang yang diserahkan tersebut bukan termasuk Barang Kena Pajak, maka atas penyerahannya 
juga tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2638pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1