peraturan:sdp:2636pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2636/PJ.51/1995 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS HASIL PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : _______________________________________________________________________________________ NO KEGIATAN PERLAKUAN PPN dan PPn BM (sesuai dengan UU No. 11 TAHUN 1994) _______________________________________________________________________________________ 1 2 3 _______________________________________________________________________________________ 1. Penjualan buah-buahan segar - Tidak terutang PPN dan PPnBM. (langsung dipetik dari pohonnya tanpa proses lebih lanjut) _______________________________________________________________________________________ 2. Penjualan buah-buahan segar - Sepanjang yang diserahkan ke dengan memberikan tambahan supermarket, toko buah, dll adalah service secara cuma-cuma buah segar (yang dapat dibuktikan berupa pemerasan yang dalam faktur penjualannya), maka dilakukan secara langsung atas penyerahan tersebut tidak di tempat penjualan seperti terutang PPN/PPnBM. supermarket, toko buah dll. dengan ditempatkan dalam botol yang tidak disegel (tidak divakum) yang berfungsi sebagai pembungkus. _______________________________________________________________________________________ 3. Penjualan juice buah ke - Terutang PPN. hotel-hotel yang ditempatkan - Sepanjang pembotolan / dalam pembungkus sederhana pengemasan tersebut semata-mata yang dapat dikembalikan dan bertujuan hanya untuk memudahkan tidak divakum. pengangkutan / pendistribusian dan bukan bertujuan untuk melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasaran, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPn.BM. _______________________________________________________________________________________ 4. Penjualan buah segar ke - Sepanjang yang diserahkan ke hotel-hotel dan pihak hotel hotel-hotel tersebut adalah buah minta agar diperaskan. segar (yang dapat dibuktikan dalam Pemerasan dilakukan oleh faktur penjualannya), maka atas pihak lain. penyerahan tersebut tidak terutang PPN/PPnBM. _______________________________________________________________________________________ 5. Penjualan juice dalam - Terutang PPN dan PPnBM. botol yang divakum dan disegel, dapat menambah usia pemakaian (kira-kira 1 tahun). _______________________________________________________________________________________ 6. Penjualan juice dalam botol - Terutang PPN. yang diproses sederhana, - Sepanjang proses pengemasan / tidak divakum dan relatif tidak pembotolan tersebut tidak ditujukan menambah usia pemakaian untuk melindungi dari kerusakan dan (+ 2-4 hari). /atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya serta proses pembotolannya tidak memakai cara- cara tertentu, maka atas penyerahan tersebut tidak terutang PPn.BM. _______________________________________________________________________________________ Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO.
peraturan/sdp/2636pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1