User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2636pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            04 Desember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2636/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      PPN DAN PPn BM ATAS HASIL PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :
_______________________________________________________________________________________

 NO     KEGIATAN                    PERLAKUAN PPN dan PPn BM
                            (sesuai dengan UU No. 11 TAHUN 1994)
_______________________________________________________________________________________
 1          2                       3
_______________________________________________________________________________________

 1. Penjualan buah-buahan segar             -   Tidak terutang PPN dan PPnBM.
    (langsung dipetik dari pohonnya 
    tanpa proses lebih lanjut)
_______________________________________________________________________________________

 2. Penjualan buah-buahan segar             -   Sepanjang yang diserahkan ke 
    dengan memberikan tambahan              supermarket, toko buah, dll adalah 
    service secara cuma-cuma                buah segar (yang dapat dibuktikan
    berupa pemerasan yang                   dalam faktur penjualannya), maka
    dilakukan secara langsung               atas penyerahan tersebut tidak
    di tempat penjualan seperti             terutang PPN/PPnBM.
    supermarket, toko buah dll. 
    dengan ditempatkan dalam 
    botol yang tidak disegel 
    (tidak divakum) yang berfungsi 
    sebagai pembungkus.
_______________________________________________________________________________________

 3. Penjualan juice buah ke             -   Terutang PPN.
    hotel-hotel yang ditempatkan            -   Sepanjang pembotolan /
    dalam pembungkus sederhana              pengemasan tersebut semata-mata
    yang dapat dikembalikan dan                 bertujuan hanya untuk memudahkan
    tidak divakum.                      pengangkutan / pendistribusian dan
                                bukan bertujuan untuk melindungi 
                                dari kerusakan dan meningkatkan
                                pemasaran, maka atas penyerahan
                                tersebut tidak terutang PPn.BM.
_______________________________________________________________________________________

 4. Penjualan buah segar ke             -   Sepanjang yang diserahkan ke    
    hotel-hotel dan pihak hotel                 hotel-hotel tersebut adalah buah
    minta agar diperaskan.                  segar (yang dapat dibuktikan dalam
    Pemerasan dilakukan oleh                faktur penjualannya), maka atas
    pihak lain.                     penyerahan tersebut tidak terutang
                                PPN/PPnBM.
_______________________________________________________________________________________

 5. Penjualan juice dalam               -   Terutang PPN dan PPnBM.
    botol yang divakum dan 
    disegel, dapat menambah 
    usia pemakaian (kira-kira 
    1 tahun).
_______________________________________________________________________________________

 6. Penjualan juice dalam botol         -   Terutang PPN.
    yang diproses sederhana,            -   Sepanjang proses pengemasan /
    tidak divakum dan relatif tidak                 pembotolan tersebut tidak ditujukan
    menambah usia pemakaian                 untuk melindungi dari kerusakan dan
    (+ 2-4 hari).                       /atau untuk meningkatkan kekuatan
                                pemasarannya serta proses 
                                pembotolannya tidak memakai cara-
                                cara tertentu, maka atas penyerahan
                                tersebut tidak terutang PPn.BM.
_______________________________________________________________________________________

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO.
peraturan/sdp/2636pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1