peraturan:sdp:262pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 262/PJ.53/2006 TENTANG BEA METERAI ATAS REGISTRASI ONLINE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal Permohonan Penegasan tentang Bea Meterai atas Registrasi Online dan surat dari Kepala KPP BUMN kepada Saudara nomor xxx yang salah satu tembusannya ditunjukan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Saudara menerima surat dari Wajib Pajak PT ABC, NPWP : xxxx yaitu perusahaan penyelenggara jasa multimedia (internet dan tv kabel) dengan produk XYZ. b. Untuk kemudahan menjadi pelanggan, AAA membuka pendaftaran secara online melalui internet. c. Saat ini AAA terdaftar di NYSE, dan standarisasi sarbanes oxley (standar yang ditetapkan di bursa Amerika) mengharuskan bahwa registrasi online harus dikenakan bea meterai. d. Sehubungan dengan hal tersebut, Wajib Pajak menanyakan beberapa hal : - Adakah peraturan perpajakan mengenai bea meterai atas registrasi online? - Apakah perlu mendapatkan ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak? - Apakah di dalam formulir registrasi tersebut harus ditulis meterai lunas (mengingat beban meterai tersebut adalah beban AAA)? - Bagaimana mekanisme pelaporan atas penggunaan meterai atas registrasi online? 2. Dalam surat Kepala KPP BUMN dikemukakan pendapat sebagai berikut : - Sampai saat ini belum ada ketentuan khusus mengenai bea meterai atas registrasi online, - Dalam hal formulir registrasi online dicetak maka atas dokumen tersebut terutang bea meterai, - Belum ada solusi yang tepat bagi pelunasan dan pelaporan bea meterai untuk registrasi online dikarenakan : (i) Pemeteraian dengan meterai tempel tidak dapat dilakukan karena harus ada tanda tangan pelanggan. (ii) Pemeteraian dengan mesin teraan tidak dapat dilakukan karena adanya syarat minimal 50 dokumen per hari, sementara Wajib Pajak tidak dapat memastikan jumlah tersebut dapat tercapai, dan pemeteraian dengan sistem komputerisasi juga tidak dapat dilakukan karena adanya syarat minimal 100 dokumen per hari, dan harus memuat jumlah uang. 3. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai mengatur : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Dengan Nama Bea Materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini; b. Pasal 1 ayat (2) huruf a, bahwa Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan; c. Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1), bahwa Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang. d. Pasal 6, bahwa Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain; e. Pasal 7 ayat (2) huruf a, bahwa Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara menggunakan benda meterai; f. Pasal 7 ayat (2) huruf b, bahwa Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan cara menggunakan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, mengatur antara lain : a. Pasal 1 huruf d angka 1), bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang- undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, yaitu yang menyebutkan penerimaan uang. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e : a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah). 5. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain mengatur bahwa Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai, teknologi percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu. 6. Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian mengatur bahwa Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya. 7. Pasal 3 ayat (3) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 122a/PJ./2000 tentang Tata cara Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Benda Meterai mengatur bahwa pembubuhan Meterai tempel dilakukan pada tempat tandatangan dibubuhkan, dan tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas Meterai Tempel dan sebagian di atas dokumen. 8. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 7 surat ini serta memperhatikan isi surat Saudara dan surat Kepala KPP BUMN kepada Saudara beserta lampirannya pada butir 1 sampai dengan 2 surat ini, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Sepanjang tidak terdapat formulir pendaftaran yang dicetak/paperless saat registrasi online, maka tidak ada Bea Meterai yang terutang. b. Namun apabila terdapat cetakan/print out formulir pendaftaran atas registrasi online maka registrasi online tersebut terutang Bea Meterai karena adanya dokumen berupa cetakan formulir pendaftaran dan pelunasan dengan menggunakan meterai tempel. c. Registrasi online yang belum dilunasi Bea Meterainya dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian atau dengan STP Bea Meterai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP BUMN.
peraturan/sdp/262pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1