User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:261pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 261/PJ.42/2003

                            TENTANG

            KEWAJIBAN MENCANTUMKAN NPWP DALAM SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN 
    BAGI PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, PENGURUS DAN KOMISARIS SERTA KARYAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Maret 2003 perihal Kewajiban Melaporkan NPWP 
Komisaris/Pemegang Saham Dan Karyawan Pada SPT PPh Tahun 2002, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Menurut Saudara tidak ada dasar hukum dari kewajiban pelaporan NPWP bagi pemegang 
        saham/komisaris dan karyawan;
    b.  Berdasarkan informasi yang Saudara terima, bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan 
        sebagian atau keseluruhan dari kewajiban melaporkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak 
        Penghasilan akan dikenakan sanksi pemeriksaan;
    c.  Saudara mengusulkan beberapa hal sebagai berikut:
        1)  Semua Wajib Pajak diminta/dihimbau semaksimal mungkin untuk melaporkan NPWP 
            dari pemegang saham/komisaris/karyawan dalam SPT PPh.
        2)  Bagi yang belum mempunyai atau tidak memberitahu NPWP, diterbitkan NPWP secara 
            jabatan berdasarkan data dari Wajib Pajak.
        3)  SPT yang belum dilengkapi dengan NPWP tetap dapat diterima, selanjutnya KPP 
            mengirimkan surat permintaan untuk melengkapi dalam batas waktu tertentu.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), diatur antara lain:

    Ayat (1):
    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan 
    huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke 
    kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

    Ayat (6):
    Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan 
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Ayat (7):
    Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (6).

3   Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 
    21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara 
    Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan 
    kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan 
    yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk 
    memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

5.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 49/PJ./2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang 
    Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, diatur 
    antara lain:

    Pasal 3 angka 9:
    SPT Tahunan tidak lengkap apabila Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar 
    Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak 
    lengkap.

    Pasal 4 ayat (3):
    Atas SPT (dalam bentuk kertas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, atau angka 9, atau 
    angka 10, maka SPT tersebut dapat diterima sebagai SPT Tidak Lengkap Diterima, dan kepada Wajib 
    Pajak diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagai tanda terima SPT dan Surat Permintaan Kelengkapan 
    SPT Tahunan.

6.  Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2003 tanggal 4 Pebruari 2003 
    tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
    Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris, antara lain 
    ditegaskan bahwa:
    a.  Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib 
        Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan 
        Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 
        Pajak Badan;
    b.  Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang tidak bertempat 
        tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) 
        hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan atau menerima atau memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui 
        bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak 
        Penghasilan Wajib Pajak Badan.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang 
        merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan.
        Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tetapi tidak atau tidak 
        sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diharuskan, maka Surat Pemberitahuan tersebut 
        dianggap tidak disampaikan;
    b.  Pada umumnya penghasilan pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan komisaris sudah 
        melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga wajib untuk mendaftarkan diri ke Kantor 
        Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP. Namun apabila memang belum melebihi 
        Penghasilan Tidak Kena Pajak atau bukan merupakan Subjek Pajak, maka tidak diwajibkan 
        untuk mempunyai NPWP;
    c.  Tidak ada ketentuan yang menyatakan adanya sanksi pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang 
        tidak mengisi dengan lengkap NPWP pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan 
        komisaris. SPT yang tidak diisi dengan lengkap tersebut akan dimasukkan dalam kriteria SPT 
        Tidak Lengkap Diterima dan Wajib Pajak tetap akan diberikan Bukti Penerimaan Surat serta 
        Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/261pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1