peraturan:sdp:261pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 261/PJ.322/2004 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN PRODUK FLORIKULTURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. ABC yang mewadahi para produsen florikultura (bunga dan tanaman hias), mengajukan pembebasan pengenaan PPN terhadap produk florikultura di Indonesia dengan alasan: - Perusahaan florikultura di Indonesia baru berumur 10 tahun, dan dalam taraf usaha mengoptimalkan faktor-faktor produksi, sehingga profit margin usahanya dibawah 10%. - Perusahaan florikultura merupakan perusahaan padat modal, teknologi dan padat karya sehingga menyerap tenaga kerja banyak, langsung maupun tidak langsung. - Produksi florikultura masih diusahakan dalam kondisi trial & error dan masih banyak memerlukan bahan baku yang berasal dari luar negeri yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara berupa Pajak Impor maupun Bea Masuk. - Harga jual produk nasional tidak bisa bersaing dengan produk dari luar negeri/impor. - Produksi florikultura nasional dapat menurunkan volume impor bunga dan tanaman hias sehingga dapat menghemat devisa negara. - Produk florikultura (terutama bunga potong) adalah perishable good yang berisiko tinggi terhadap kerusakan dan dapat menjadi produk yang tidak bernilai. b. Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan PPN terhadap produk florikultura di Indonesia. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 4A ayat (2) : Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: 1) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; 2) barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; 3) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; 4) uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. d. Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 3. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, bahwa produk florikultura (bunga dan tanaman hias) tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 angka 1 huruf c : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian. b. Pasal 1 angka 2 : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: - pertanian, perkebunan dan kehutanan; - peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau - perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. c. Pasal 1 angka 3 : Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. d. Pasal 2 ayat (2) huruf c : Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Produk florikultura (bunga dan tanaman hias) tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas impor dan atau penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu, Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan atau perolehan produk florikultura dan perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam rangka kegiatan usaha florikultura dalam satu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. b. Namun apabila produk florikultura (bunga dan tanaman hias) dihasilkan oleh petani atau kelompok petani, maka atas penyerahan produk tersebut oleh petani merupakan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Adanya anggapan bahwa harga jual produk nasional tidak bisa bersaing dengan produk dari luar negeri/impor kiranya tidak tepat, mengingat bahwa baik penyerahan produk nasional maupun produk dari luar negeri/impor sama-sama dikenakan PPN. d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara untuk membebaskan pengenaan PPN terhadap produk florikultura di Indonesia dengan menyesal tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/261pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1