User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:261pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 261/PJ.322/2004

                            TENTANG

                     PERMOHONAN BEBAS PPN PRODUK FLORIKULTURA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  ABC yang mewadahi para produsen florikultura (bunga dan tanaman hias), mengajukan 
        pembebasan pengenaan PPN terhadap produk florikultura di Indonesia dengan alasan:
        -   Perusahaan florikultura di Indonesia baru berumur 10 tahun, dan dalam taraf usaha 
            mengoptimalkan faktor-faktor produksi, sehingga profit margin usahanya dibawah 
            10%.
        -   Perusahaan florikultura merupakan perusahaan padat modal, teknologi dan padat 
            karya sehingga menyerap tenaga kerja banyak, langsung maupun tidak langsung.
        -   Produksi florikultura masih diusahakan dalam kondisi trial & error dan masih banyak 
            memerlukan bahan baku yang berasal dari luar negeri yang memberikan kontribusi 
            terhadap penerimaan negara berupa Pajak Impor maupun Bea Masuk.
        -   Harga jual produk nasional tidak bisa bersaing dengan produk dari luar negeri/impor.
        -   Produksi florikultura nasional dapat menurunkan volume impor bunga dan tanaman 
            hias sehingga dapat menghemat devisa negara.
        -   Produk florikultura (terutama bunga potong) adalah perishable good yang berisiko 
            tinggi terhadap kerusakan dan dapat menjadi produk yang tidak bernilai.
    b.  Selanjutnya Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan PPN terhadap 
        produk florikultura di Indonesia.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 4A ayat (2) : Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN didasarkan atas 
        kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
        1)  barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        2)  barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        3)  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
            sejenisnya;
        4)  uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
    d.  Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
    yang Tidak Dikenakan PPN, bahwa produk florikultura (bunga dan tanaman hias) tidak termasuk jenis 
    barang yang tidak dikenakan PPN.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf c : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang 
        hasil pertanian.
    b.  Pasal 1 angka 2 : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha 
        di bidang:
        -   pertanian, perkebunan dan kehutanan;
        -   peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
        -   perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
    c.  Pasal 1 angka 3 : Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, 
        perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.
    d.  Pasal 2 ayat (2) huruf c : Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf 
        c oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    angka satu, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Produk florikultura (bunga dan tanaman hias) tidak termasuk jenis barang yang tidak 
        dikenakan PPN, sehingga atas impor dan atau penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu, 
        Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan atau perolehan produk florikultura dan perolehan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam rangka kegiatan usaha florikultura dalam satu 
        Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    b.  Namun apabila produk florikultura (bunga dan tanaman hias) dihasilkan oleh petani atau 
        kelompok petani, maka atas penyerahan produk tersebut oleh petani merupakan penyerahan 
        Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Adanya anggapan bahwa harga jual produk nasional tidak bisa bersaing dengan produk dari 
        luar negeri/impor kiranya tidak tepat, mengingat bahwa baik penyerahan produk nasional 
        maupun produk dari luar negeri/impor sama-sama dikenakan PPN.
    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan Saudara untuk membebaskan pengenaan 
        PPN terhadap produk florikultura di Indonesia dengan menyesal tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/261pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1