peraturan:sdp:261pj.3111998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 261/PJ.311/1998 TENTANG PEMBATALAN STP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. PT XYZ (KPP PMA) pada akhir tahun 1996 menerima STP atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 masa Mei-Agustus 1996. Dasar penerbitan STP adalah perhitungan rata-rata angsuran PPh Pasal 25 tahun 1995. b. Menurut PT TSI SPT Tahunan 1995 menunjukkan lebih bayar dan berdasarkan hasil keputusan keberatan (31 Maret 1998) menunjukkan lebih bayar dengan saldo lebih kecil. c. Jumlah pokok pajak terhutang dalam STP tidak dikreditkan karena STP belum dibayar dan memperoleh penundaan pembayaran hingga 1 (satu) tahun. d. Selanjutnya Saudara berpendapat bahwa dengan terbitnya keputusan keberatan tersebut, seharusnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 1996 adalah Nihil dan STP perlu dibatalkan demi hukum berdasarkan keputusan keberatan tersebut. e. Atas permasalahan tersebut Saudara menanyakan bagaimana prosedur hukum pembatalan STP yang telah diterbitkan tersebut dan bagaimana lebih bayar SPT tahun 1995 dapat dicairkan ? 2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 disebutkan bahwa apabila Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama administrasi berupa denda dan/atau bunga. Dengan demikian penerbitan STP masa Mei sampai dengan Agustus 1996 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. a. Mengingat STP tersebut tidak diajukan peninjauan kembali bahkan Saudara mengajukan permohonan penundaan pembayaran, maka jumlah tagihan dalam STP tersebut merupakan kewajiban yang tetap harus Saudara penuhi. Pada waktu pengisian SPT Tahunan PPh, pokok pajak dalam STP tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak yang dibayar sendiri dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan. Apabila pokok pajak dalam STP tersebut belum diperhitungkan dalam SPT Tahunan tersebut, maka Saudara dapat membetulkan SPT dimaksud sepanjang masih dalam jangka waktu dua tahun sejak tahun pajak yang bersangkutan dan belum dilakukan pemeriksaan. b. Kelebihan pembayaran pajak sebesar yang tercantum dalam SKPLB terlebih dahulu harus dikompensasikan dengan utang pajak berikut sanksi administrasi yang merupakan kewajiban Wajib Pajak yang bersangkutan. Setelah dilakukan perhitungan sebagaimana tersebut, paling lama dalam jangka waktu satu bulan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/261pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1