User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2612pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Nopember 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2612/PJ.52/1994

                            TENTANG

                   FAKTUR PAJAK, BAD DEBTS DAN DEPRESIASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

     1. Salah satu syarat agar Faktur Pajak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak tersebut harus berupa 
    Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988. Selain itu, Faktur Pajak Standar tersebut tidak boleh 
    cacat baik berupa coretan atau hapusan (Tip Ex).

    Dengan demikian, apabila Faktur Pajak Standar yang Saudara terbitkan terdapat coretan/Tip Ex maka 
    bagi penerima/pembeli, Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

     2. Dalam hal terdapat perubahan NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP karena perubahan wilayah KPP 
    (Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak) sedangkan Saudara telah terlanjur mencetak Faktur Pajak 
    dengan memakai NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP lama dalam jumlah banyak, maka sesuai dengan 
    Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-02/PJ.52/1994 tanggal 1 Juli 1994 dan Surat Kawat 
    Nomor KWT-03/PJ.52/1994 tanggal 12 Juli 1994, Saudara masih dapat menggunakan Faktur Pajak 
    dengan NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP lama sampai dengan masa September 1994, dengan cara 
    melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut pada KPP tempat PT. XYZ terdaftar sebagai PKP. Untuk 
    jelasnya copy Surat Kawat dimaksud kami lampirkan bersama surat ini.

     3. Mengenai Nomor Seri Faktur Pajak yang belum terpakai akibat terjadi peloncatan Nomor Seri Faktur 
    Pajak karena suatu keteledoran (tidak sengaja) maka Faktur Pajak dengan Nomor Seri yang belum 
    terpakai tersebut dapat Saudara gunakan, walaupun Nomor Serinya sudah berjalan jauh.

    Yang penting bagi Saudara adalah kejadian tentang Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dapat Saudara 
    jelaskan bila ditanyakan oleh petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan.

II. PAJAK PENGHASILAN (PPh)

     1. Dalam hal tagihan kepada langganan yang telah nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi karena bangkrut/
    pailit, maka Saudara harus dapat membuktikan bahwa langganan tersebut memang benar telah 
    bangkrut/jatuh pailit. Dengan demikian Saudara dapat mengurangi seluruh piutang yang tidak tertagih 
    tersebut dari Penghasilan Kena Pajak sepanjang langganan tersebut tidak mempunyai hubungan 
    istimewa dengan Saudara sesuai ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh 1984. Selain 
    itu Saudara wajib membuat daftar nominatif atas piutang yang dihapuskan dengan memuat :
    -   Nama debitur
    -   Alamat lengkap
    -   NPWP
    -   Tanggal pinjaman diberikan
    -   Saldo piutang yang dihapuskan

     2. Penyusutan atas aktiva secara komersial dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai macam 
    cara/metode, namun dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, penyusutan harus dilakukan secara 
    konsisten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-undang PPh 1984.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2612pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1