User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:260pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 260/PJ.53/1995

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMUSNAHAN/PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO A.N. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Februari 1995 perihal Restitusi Bea Meterai, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permohonan Saudara untuk mengalihkan pembayaran di muka Bea Meterai atas cek dan bilyet giro 
    sehubungan dengan perubahan logo XYZ, pada prinsipnya dapat disetujui.

2.  Bea Meterai yang telah dibayar di muka dapat diperhitungkan dengan pembayaran Tanda Lunas Bea 
    Meterai atas pencetakan cek dan bilyet giro atas nama XYZ dengan logo baru yang akan dilaksanakan 
    kemudian setelah dikurangi dengan jumlah Bea Meterai yang telah terpakai selama ini untuk dan atas 
    nama XYZ dengan logo lama.

    Dengan demikian, tidak dilakukan pengembalian atas pembayaran Bea Meterai yang telah disetor, 
    melainkan akan diperhitungkan terhadap Bea Meterai yang terutang untuk pencetakan cek dan bilyet 
    giro atas nama XYZ dengan logo baru.

3.  Untuk maksud tersebut, diminta Saudara mengadakan stock opname bersama-sama dengan Pejabat 
    Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek dan bilyet giro 
    yang telah dipergunakan dan jumlah yang masih dalam persediaan.

4.  Sisa blanko cek dan bilyet giro harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal 
    Pajak dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Blanko cek dan bilyet giro tersebut.

    Hari, tanggal, dan jam pemusnahan harap diberitahukan kepada kami.

5.  Segala biaya yang timbul dari pemusnahan blanko cek dan bilyet giro menjadi beban XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/260pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1