User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:260pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 Maret 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 260/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

           PPN ATAS PERUSAHAAN TERPADU COLDSTORAGE PT. TIMUR JAYA COLDSTORAGE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Agustus 1989 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan dan petunjuk sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 1 huruf c jo. huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Barang Kena 
    Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau menurut hukumnya merupakan barang 
    bergerak atau tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi).

2.  Kegiatan PT. XYZ yaitu memproduksi :
    a.  Es batu, es batangan;
    b.  Udang mentah beku, dikemas dan diberi merek;
    c.  Hasil laut lain yang dimasak dan dibekukan, dikemas diberi merek dengan melalui proses 
        memasak;
    d.  Udang rebus dimasak dan dibekukan, dikemas dan diberi merek dengan melalui proses
        memasak;

    yang dilakukan dalam perusahaan terpadu antara penangkapan/tambak udang dan pabrik es serta 
    coldstorage adalah termasuk kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m 
    Undang-undang PPN 1984 dan bukan merupakan kegiatan mengawetkan untuk sementara barang-
    barang hasil peternakan dan hasil laut lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b 
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Dengan demikian maka barang yang dihasilkan oleh 
    pabrik es dan coldstorage yang berupa udang/hasil laut yang dibekukan dan dikemas adalah Barang 
    Kena Pajak yang atas penyerahannya atau ekspornya terutang PPN sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) 
    Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

3.  Oleh karena pemakaian es batu hasil produksi unit pabrik es oleh unit coldstorage adalah merupakan 
    pemakaian sendiri sebagai bahan baku/penolong pada kegiatan jalur produksi berikutnya yang 
    bersifat produktif, adalah berbeda dengan pengertian pemakaian sendiri yang sifatnya untuk konsumsi 
    pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1) huruf e Undang-undang PPN 1984.
    Maka atas pemakaian es batu untuk keperluan sendiri dalam jalur produksi tidak terutang PPN.

4.  Penyerahan/penjualan es batu kepada pihak lain termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1) huruf a dan e jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a 
    Undang-undang PPN 1984 dan karenanya terutang PPN.

5.  Pengukuhan PT. XYZ menjadi Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan es dan udang beku) oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak Kisaran dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
    KEP-0065/PKP/WPJ.01/KI.13.06/1985 tanggal 1 April 1985 adalah telah sesuai dengan ketentuan 
    Undang-undang PPN tahun 1984.

6.  Sementara itu atas impor barang-barang berupa Industrial Refrigeration Equipment yang Saudara 
    lakukan dalam rangka kegiatan coldstorage tetap terutang PPN. Namun demikian karena barang-
    barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan 
    gas untuk rumah tangga dan hiburan sebagaimana tersebut dalam lampiran II butir c.10 Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1989 tanggal 2 Mei 1989, maka atas 
    impornya tidak terutang PPn.BM.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan mengingat bahwa Saudara telah melakukan pembetulan 
SPT Masa PPN tahun 1985 s/d 1988 sebelum tanggal 1 Maret 1989 sesuai dengan Pengumuman Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : PENG-37/PJ./1988 tanggal 31 Oktober 1988, maka kami dapat mempertimbangkan 
untuk tidak mengenakan sanksi perpajakan yang terkait.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/260pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1