peraturan:sdp:260pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 260/PJ.5.2/1990 TENTANG PPN ATAS PERUSAHAAN TERPADU COLDSTORAGE PT. TIMUR JAYA COLDSTORAGE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Agustus 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan dan petunjuk sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 1 huruf c jo. huruf m Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau menurut hukumnya merupakan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi). 2. Kegiatan PT. XYZ yaitu memproduksi : a. Es batu, es batangan; b. Udang mentah beku, dikemas dan diberi merek; c. Hasil laut lain yang dimasak dan dibekukan, dikemas diberi merek dengan melalui proses memasak; d. Udang rebus dimasak dan dibekukan, dikemas dan diberi merek dengan melalui proses memasak; yang dilakukan dalam perusahaan terpadu antara penangkapan/tambak udang dan pabrik es serta coldstorage adalah termasuk kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 dan bukan merupakan kegiatan mengawetkan untuk sementara barang- barang hasil peternakan dan hasil laut lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. Dengan demikian maka barang yang dihasilkan oleh pabrik es dan coldstorage yang berupa udang/hasil laut yang dibekukan dan dikemas adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya atau ekspornya terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang PPN 1984 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. 3. Oleh karena pemakaian es batu hasil produksi unit pabrik es oleh unit coldstorage adalah merupakan pemakaian sendiri sebagai bahan baku/penolong pada kegiatan jalur produksi berikutnya yang bersifat produktif, adalah berbeda dengan pengertian pemakaian sendiri yang sifatnya untuk konsumsi pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1) huruf e Undang-undang PPN 1984. Maka atas pemakaian es batu untuk keperluan sendiri dalam jalur produksi tidak terutang PPN. 4. Penyerahan/penjualan es batu kepada pihak lain termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1) huruf a dan e jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 dan karenanya terutang PPN. 5. Pengukuhan PT. XYZ menjadi Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan es dan udang beku) oleh Kantor Pelayanan Pajak Kisaran dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-0065/PKP/WPJ.01/KI.13.06/1985 tanggal 1 April 1985 adalah telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN tahun 1984. 6. Sementara itu atas impor barang-barang berupa Industrial Refrigeration Equipment yang Saudara lakukan dalam rangka kegiatan coldstorage tetap terutang PPN. Namun demikian karena barang- barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok alat-alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas untuk rumah tangga dan hiburan sebagaimana tersebut dalam lampiran II butir c.10 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 434/KMK.04/1989 tanggal 2 Mei 1989, maka atas impornya tidak terutang PPn.BM. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan mengingat bahwa Saudara telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN tahun 1985 s/d 1988 sebelum tanggal 1 Maret 1989 sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-37/PJ./1988 tanggal 31 Oktober 1988, maka kami dapat mempertimbangkan untuk tidak mengenakan sanksi perpajakan yang terkait. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/260pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1