peraturan:sdp:2609pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 November 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2609/PJ.51/1994 TENTANG WHEAT POLLARD BANTUAN PRESIDEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 28 September 1994, perihal Wheat Pollard Bantuan Presiden, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan makanan ternak dapat diberikan fasilitas berupa PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, maka atas penyerahan Wheat Pollard oleh PT. XYZ) kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2. Tata cara pembebanan dan penatausahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang ditanggung oleh Pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986, tanggal 24 Juni 1986, antara lain sebagai berikut : a. PT. XYZ wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Wheat Pollard kepada GKSI dengan rangkap tiga : Lembar ke-1 : untuk GKSI; Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Lembar ke-3 : untuk arsip PT. XYZ. b. Faktur Pajak tersebut pada butir a harus dibubuhi cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986". 3. Untuk lebih jelasnya terlampir disampaikan fotokopi dari Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986, tanggal 24 Juni 1986. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2609pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1