User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2609pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 November 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2609/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 WHEAT POLLARD BANTUAN PRESIDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 28 September 1994, perihal Wheat Pollard Bantuan 
Presiden, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, atas penyerahan makanan ternak dapat diberikan fasilitas 
    berupa PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, maka atas penyerahan 
    Wheat Pollard oleh PT. XYZ) kepada Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), PPN yang terutang 
    ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Tata cara pembebanan dan penatausahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang 
    ditanggung oleh Pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986, 
    tanggal 24 Juni 1986, antara lain sebagai berikut :

    a.  PT. XYZ wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Wheat Pollard kepada GKSI 
        dengan rangkap tiga :
        Lembar ke-1 :   untuk GKSI;
        Lembar ke-2 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ dikukuhkan sebagai 
                    Pengusaha Kena Pajak;
        Lembar ke-3 :   untuk arsip PT. XYZ.

    b.  Faktur Pajak tersebut pada butir a harus dibubuhi cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex 
        Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986".

3.  Untuk lebih jelasnya terlampir disampaikan fotokopi dari Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 TAHUN 1994, dan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986, tanggal 24 Juni 1986.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2609pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1