peraturan:sdp:2607pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2607/PJ.32/1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1986 Perihal : Penetapan/pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan ini kami berikan penegasan bahwa atas jasa salvage yang meliputi kegiatan pertolongan terhadap kapal-kapal yang mendapat musibah (grounded, patching), refloating (pengapungan kembali kapal yang tenggelam) dan Wreek removal (penyingkiran kerangka kapal) tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yo Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 PP 22 Tahun 1985. Dengan demikian maka atas penyerahan jasa salvage yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2607pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1