User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2603pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2603/PJ.51/1994

                            TENTANG

              PENGUKUHAN, PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, DAN PELAPORANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 26 Oktober 1994, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang 
    menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau 
    kedudukan mereka dan/atau ditempat usaha dilakukan.

2.  Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 mengatur bahwa tempat pajak 
    terutang atas penyerahan barang bergerak, barang tidak bergerak dan/atau Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak itu dikukuhkan.

3.  Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib 
    membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
    Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan 
    penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Direktur Jenderal 
    Pajak, dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak, dengan menggunakan SPT.

4.  Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha
    Kena Pajak yang lebih dari satu tempat usaha, Direktur Jenderal pajak dapat menetapkan salah satu 
    tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.

5.  Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    5.1.     PT. XYZ, yang berlokasi di Banyuwangi, adalah tempat usaha, sehingga harus dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi, walaupun Kantor 
        Pusatnya juga sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    5.2.    Karena Kantor Pusat maupun tempat usaha adalah Pengusaha Kena Pajak, maka atas 
        penyerahan barang baik dari Pusat ke tempat usaha atau sebaliknya, harus dibuatkan Faktur 
        Pajak dan melaporkannya dalam SPT masing-masing.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2603pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1