User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:25pj2013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JEND GATOT SUBROTO 40.42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124;

Telepon : 5250208.5251609,5262880; Faksimile: 5262918; Situs: http://www.pajak.goid

LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200

EMAIL: [email protected]


19 Februari 2013

Nomor
Sifat
Hal

: S-25/PJ/2013
: Segera
: Perubahan Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh OP
  Tahun Pajak 2012 oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Yth.

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal;

 

2.

Para Direktur;

 

3.

Para Tenaga Pengkaji;

 

4.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP;

 

5.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

6.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

7.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;

 

8.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

9.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;

 

10.

Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

      Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-10/PJ/2013** tanggal 28 Januari 2013 hal Kepatuhan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2012, dengan ini disampaikan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2012 oleh pegawai DJP yang semula ditetapkan paling lambat 22 Februari 2013 diubah menjadi 28 Februari 2013.

         Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 


 

 Direktur Jenderal,

 

ttd,


A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

 

Tembusan:

1. Menteri Keuangan;

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

3. lnspektur Jenderal Kementerian Keuangan.

 

peraturan/sdp/25pj2013.txt · Last modified: by 127.0.0.1