DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
16 Januari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-25/PJ.53/2006
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS SPONSORSHIP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 4 Agustus 2005 hal Permohonan Penjelasan atas
Peraturan Pajak Mengenai Sponsorship, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan bahwa :
a.
Sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar nomor XXX tanggal 13 Juli 2001 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, PT ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan barang berupa mesin komputer dan suku cadangnya serta alat teknik atau mekanikal.
b.
Dalam melakukan kegiatan pemasaran, PT ABC melakukannya dengan cara sponsorship, dimana sebagian dana untuk kegiatan pemasaran tersebut berasal dari pemasok, dan karenanya PT ABC melakukan penagihan (reimbursement) sponsorship kepada para pemasok tersebut.
c.
Saudara bertanya :
-
Apabila sponsorship terkait dengan Wajib Pajak dalam negeri, apakah tagihan reimbursement atas sponsorship tersebut dikenakan PPN?
-
Apabila sponsorship terkait dengan Wajib Pajak luar negeri, apakah tagihan reimbursement atas sponsorship tersebut juga dikenakan PPN?
-
Apakah sponsorship dapat dikategorikan sebagai peredaran usaha?
-
Dokumen apa yang dapat dijadikan bukti oleh PT ABC bahwa hubungan PT ABC dengan para pemasang iklan hanya sebatas sponsorship reimbursement saja?
2.
Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur :
a.
asal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b.
Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c.
Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
d.
Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
e.
Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
f.
Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
g.
Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor **144 TAHUN 2000** tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa pemasangan atau penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship tidak termasuk di antara jenis jasa yang ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a.
Jasa pemasangan atau penayangan iklan dan atau jasa lainnya dalam rangka kegiatan pemasaran dengan cara sponsorship merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya, baik kepada Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri, sepanjang Jasa Kena Pajak dimaksud dilakukan oleh PT ABC di dalam Daerah Pabean, dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian yaitu sebesar nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut.
b.
Oleh karena itu, nilai tagihan (reimbursement) sponsorship dan atau biaya lainnya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC kepada pihak sponsor atau pemasang iklan dalam rangka sponsorship tersebut, untuk kepentingan perlakuan PPN, diperhitungkan dalam menentukan besarnya peredaran usaha PT ABC.
c.
Kontrak atau perjanjian yang telah ditandatangani oleh PT ABC dan para sponsor atau pemasang iklan dapat dijadikan bukti oleh PT ABC tentang hubungan sponsorship-nya dengan para sponsor atau pemasang iklan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664