User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:25pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2003    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 25/PJ.53/2003

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juli 2002 hal PPN atas Penyerahan Tanah dan/atau 
Bangunan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa :
    a.  Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran No. SE-22/PJ.51/2002 tentang Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Tanah Dan Atau Bangunan Oleh Pengusaha Bidang 
        Realestat Dan Industrial Estat tanggal 21 Mei 2002 yang menyatakan bahwa Surat Edaran 
        Dirjen Pajak No. SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 dan Surat Dirjen Pajak nomor 
        S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 tidak sesuai lagi dengan UU No. 18 TAHUN 2000.
    b.  Berdasarkan hal tersebut saudara mengusulkan tetap diberlakukannya diskon 20% untuk 
        pengenaan PPN atas Tanah dan atau Bangunan yang dikukuhkan dengan aspek legal berupa 
        Surat Keputusan dari Menteri Keuangan R.I.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain:
    a.  Angka 17:
        Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, 
        atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai 
        dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    b.  Angka 18:
        Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa atas penyerahan rumah sederhana, rumah 
    sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa, dan pelajar serta 
    perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain 
    Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor KMK 251/KMK.03/2002 bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan atau 
    bangunan tidak termasuk yang ditetapkan dengan nilai lain.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas serta memperhatikan 
    surat saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan tanah dan atau bangunan 
    selain dimaksud dalam butir 3 terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak 
    sebesar harga jual tanpa membedakan pihak yang menyerahkan tanah dan/atau bangunan tersebut 
    baik pengusaha realestat maupun bukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/25pj.532003.txt · Last modified: by 127.0.0.1