User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:25pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Januari 1994   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 25/PJ.52/1994

                            TENTANG

                        PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan disebutkan 
    bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian 
    Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
    usaha yaitu kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan 
    manajemen.

2.  Pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tersebut mengatur 
    tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu Pajak Masukan yang dibayar untuk :
    a.  Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 
        1983.
    b.  Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi 
        esuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 kecuali untuk 
        barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.
    c.  Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, 
        komisaris dan karyawan.
    d.  Penyerahan yang Pajak Keluarannya ditanggung oleh Pemerintah.
    e.  Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh 
        Pemerintah.

3.  Dari copy surat kontrak dan copy Faktur Pajak yang Saudara lampirkan dapat diketahui bahwa 
    pekerjaan yang dilakukan oleh XYZ atas permintaan PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak tanggal 12 Maret 1992 dengan Nomor PKP XXX, adalah pekerjaan yang berupa 
    antara lain design, interior, pemasangan A/C, dinding pembatas, pekerjaan listrik, pelengkapan 
    kantor, pemasangan pipa air dan lain-lain. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh 
    XYZ kepada PT ABC tersebut di atas merupakan penyerahan yang berhubungan langsung dengan 
    masalah distribusi, pemasaran dan manajemen.

4.  Faktur-faktur Pajak yang diterbitkan oleh XYZ kepada ABC dalam kaitannya dengan kontrak 
    dimaksud, telah dilaporkan oleh XYZ dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Keluaran ke Kantor 
    Pelayanan Pajak Badora.

5.  Memperhatikan Surat Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I kepada Kepala Kantor 
    Pemeriksaan Pajak dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua tanggal 14 Desember 1993, Nomor 
    S-1171/WPJ.04/BD.04/1993 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas nama PT ABC (NPWP 
    X.XXX.XXX.X-XXX) yang telah menegaskan bahwa PT. ABC berhak mengkreditkan Pajak Masukan 
    atas persewaan dan renovasi gedung sesuai dengan perjanjian kontrak.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 1, sampai dengan 5 di atas, maka Faktur Pajak Masukan yang 
    berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh XYZ kepada PT ABC dapat 
    dikreditkan oleh PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/25pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1