peraturan:sdp:25pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 25/PJ.52/1994 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 tentang Pengkreditan Pajak Masukan disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. 2. Pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tersebut mengatur tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu Pajak Masukan yang dibayar untuk : a. Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. b. Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi esuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya. c. Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, komisaris dan karyawan. d. Penyerahan yang Pajak Keluarannya ditanggung oleh Pemerintah. e. Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung oleh Pemerintah. 3. Dari copy surat kontrak dan copy Faktur Pajak yang Saudara lampirkan dapat diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh XYZ atas permintaan PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 12 Maret 1992 dengan Nomor PKP XXX, adalah pekerjaan yang berupa antara lain design, interior, pemasangan A/C, dinding pembatas, pekerjaan listrik, pelengkapan kantor, pemasangan pipa air dan lain-lain. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh XYZ kepada PT ABC tersebut di atas merupakan penyerahan yang berhubungan langsung dengan masalah distribusi, pemasaran dan manajemen. 4. Faktur-faktur Pajak yang diterbitkan oleh XYZ kepada ABC dalam kaitannya dengan kontrak dimaksud, telah dilaporkan oleh XYZ dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Keluaran ke Kantor Pelayanan Pajak Badora. 5. Memperhatikan Surat Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I kepada Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak dan Penyidikan Pajak Jakarta Dua tanggal 14 Desember 1993, Nomor S-1171/WPJ.04/BD.04/1993 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas nama PT ABC (NPWP X.XXX.XXX.X-XXX) yang telah menegaskan bahwa PT. ABC berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas persewaan dan renovasi gedung sesuai dengan perjanjian kontrak. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 1, sampai dengan 5 di atas, maka Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh XYZ kepada PT ABC dapat dikreditkan oleh PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/25pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1