User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:25pj.432006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 25/PJ.43/2006

                             TENTANG

                 TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI 
          TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAM 
                 DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Nomor: xxx tanggal 23 Desember 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  bahwa Polri telah menerima bantuan/barang impor berupa Wetsuits (peralatan selam) dari 
        pemerintah Amerika Serikat untuk Ditpolair Babinkam Polri dan pada saat ini barang 
        dimaksud telah berada di gudang Soekarno Hatta Cengkareng. Mengingat barang tersebut 
        sangat diperlukan, maka Saudara mohon bantuan Kepala Kantor Pelyanan Bea dan Cukai 
        Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk membantu kelancaran pengeluarannya.
    b.  Saudara merujuk dokumen sebagai berikut :
        -   Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor: S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002 hal
            Pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor untuk
            keperluan Kepolisian Negara RI dengan menggunakan Surat Pernyataan (SP-3).
        -   Perubahan Surat Perjanjian mengenai Pengendalian Narkotika dan Penegakan Hukum 
            tanggal 23 Agustus 2000 antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah 
            Indonesia.
            Airway bill Nomor: xxx tanggal 1 Desember 2005, invoice Nomor : xxx tanggal 
            24 Oktober 2005.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 616/PMK.03/2004 Dinyatakan sebagai berikut:
    Pasal 2 ayat (1)    :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
                tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
                berlaku.
    Pasal 2 ayat (2) :  Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
                impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
                Barang Mewah;
    Pasal 2 ayat (3)
    huruf k         :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
                dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang 
                yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan.

3.  Berdasarkan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 dinyatakan bahwa 
    atas impor peralatan tempur perorangan diantaranya adalah peralatan selam dibebaskan dari 
    pemungutan Bea Masuk.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Wetsuit (peralatan selam) oleh 
    Mabes Polri tidak dipungut PPN.

Demikian disampaikan.



Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993


Tembusan Yth :
1.  Delog Markas Besar Kepolisian Negara RI;
2.  Direktur PPN dan PTLL, Ditjen Pajak.
peraturan/sdp/25pj.432006.txt · Last modified: by 127.0.0.1