peraturan:sdp:25pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 25/PJ.42/2003 TENTANG PENETAPAN ABC SEBAGAI NON-SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 September 2002 perihal Penyampaian Memorandum of Understanding (MoU) antara XYZ dan ABC beserta Annual Report, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara XYZ dan ABC tersebut antara lain dinyatakan bahwa : a. Para pihak (XYZ dan ABC) sepakat untuk bekerja sama mengembangkan dan mengelola program-program bantuan kemanusiaan dan proyek-proyek kesejahteraan sosial di Indonesia, dalam menanggapi kebutuhan masyarakat di daerah-daerah yang telah di sepakati bersama; b. Program dan proyek tersebut akan menerapkan metode-metode swa-dukung secara maksimal untuk membantu kelompok-kelompok sasaran dalam mencapai keswasembadaan serta untuk meningkatkan kondisi-kondisi kesejahteraan sosial masyarakat yang bersangkutan di lokasi-lokasi proyek; c. ABC sepakat untuk mengikutsertakan organisasi-organisasi dan instansi-instansi pemerintah yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial, memberikan kontribusi dalam kerja sama melalui pengadaan staf dan para pakar teknis serta bantuan keuangan dan materi yang dibutuhkan; d. ABC Memastikan bahwa personalia yang bertugas dalam program-program dan proyek- proyek tersebut tidak akan terlibat dalam urusan politik (political affairs) dan kegiatan komersial (commercial activities) di Indonesia. 2. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk Subjek Pajak adalah organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/ forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama Internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. Adapun Organisasi internasional yang berbentuk kerja sama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Kerja sama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/pemerintah Indonesia; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kami berpendapat ABC adalah organisasi non-Pemerintah internasional yang mengadakan kerjasama dengan XYZ dalam bentuk kerjasama teknik internasional (international technical cooperation) yang memenuhi persyaratan formal untuk dapat diberikan perlakuan/status sebagai organisasi internasional/kerjasama teknik yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/25pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1