User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:25pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 25/PJ.42/2003

                            TENTANG

               PENETAPAN ABC SEBAGAI NON-SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 September 2002 perihal Penyampaian Memorandum 
of Understanding (MoU) antara XYZ dan ABC beserta Annual Report, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara XYZ dan ABC tersebut antara lain dinyatakan 
    bahwa :
    a.  Para pihak (XYZ dan ABC) sepakat untuk bekerja sama mengembangkan dan mengelola 
        program-program bantuan kemanusiaan dan proyek-proyek kesejahteraan sosial di 
        Indonesia, dalam menanggapi kebutuhan masyarakat di daerah-daerah yang telah di 
        sepakati bersama;
    b.  Program dan proyek tersebut akan menerapkan metode-metode swa-dukung secara 
        maksimal untuk membantu kelompok-kelompok sasaran dalam mencapai keswasembadaan 
        serta untuk meningkatkan kondisi-kondisi kesejahteraan sosial masyarakat yang 
        bersangkutan di lokasi-lokasi proyek;
    c.  ABC sepakat untuk mengikutsertakan organisasi-organisasi dan instansi-instansi pemerintah 
        yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial, memberikan kontribusi dalam kerja sama 
        melalui pengadaan staf dan para pakar teknis serta bantuan keuangan dan materi yang 
        dibutuhkan;
    d.  ABC Memastikan bahwa personalia yang bertugas dalam program-program dan proyek-
        proyek tersebut tidak akan terlibat dalam urusan politik (political affairs) dan kegiatan 
        komersial (commercial activities) di Indonesia.

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk 
    Subjek Pajak adalah organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan, dengan syarat:
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
    b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para 
        anggota.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat 
    Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, yang 
    dimaksud dengan Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/
    forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama 
    Internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. Adapun Organisasi 
    internasional yang berbentuk kerja sama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek 
    Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
    a.  Kerja sama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/pemerintah Indonesia;
    b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kami berpendapat 
    ABC adalah organisasi non-Pemerintah internasional yang mengadakan kerjasama dengan XYZ dalam 
    bentuk kerjasama teknik internasional (international technical cooperation) yang memenuhi 
    persyaratan formal untuk dapat diberikan perlakuan/status sebagai organisasi internasional/kerjasama 
    teknik yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/25pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1