peraturan:sdp:25pj.3111997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 25/PJ.311/1997 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERATURAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN PENUTUPAN "BARITE PLANT" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, dikemukakan antara lain : - PT XYZ Mining, perusahaan Kontrak Karya Pertambangan Emas yang berlokasi di Maluku. Kegiatan operasi dimulai pada Oktober 1990 dan diperkirakan selesai pada triwulan pertama tahun 1997. - Sejak tahun 1991, perusahaan memproduksi "Barite" (produksi sampingan). Fasilitas untuk itu adalah Wet Plant dan Dry Plant yang dibangun tahun 1990/1991 dengan biaya lebih kurang US $ 3,6 juta. Kegiatan Barite Plant dihentikan pada tahun 1994 karena berbagai masalah penambangan dan pemasaran. - Nilai buku peralatan tersebut pada tahun 1996 US $ 662,009 sedangkan menurut perusahaan penilai (Thomson Plant International Pty. Ltd.), nilai pasar wajar berkisar antara US$ 120,000 - US$ 175,000. Perusahaan telah mencoba menjual peralatan tersebut, namun sampai dengan saat ini belum ada penawaran, karena peralatan tersebut sangat spesifik. Sementara ini peralatan tersebut diperlakukan sebagai "besi tua" (scrap) dan perusahaan bermaksud untuk menghapuskan nilai sisa buku peralatan tersebut. - Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah penghapusan nilai sisa buku atas peralatan tersebut dapat dilakukan dalam tahun 1996, mengingat dalam Kontrak Karya tidak mengatur permasalahan ini. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 A ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, diatur bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian-perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerja dimaksud. 3. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa apabila terjadi pengalihan atau penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Undang-undang perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya. Apabila dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Undang-undang perpajakan. b. Nilai sisa buku dapat dibebankan sekaligus apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud pada butir 3, oleh karena itu atas peralatan pabrik berupa Wet Plant dan Dry Plant tidak dapat dihapuskan nilai sisa bukunya sekaligus, akan tetapi melalui penyusutan secara bertahap setiap tahun sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/25pj.3111997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1