User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2597pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2597/PJ.532/1998

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang pengelolaan lapangan golf 
    (Finna Golf). Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa persewaan lapangan golf.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 9 angka 11 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    ibidang perhotelan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN yang meliputi :
    2.1 Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, ruang penginapan, motel, losmen, 
        hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
    2.2 Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, 
        motel, losmen, dan hostel.

3.  Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993, 
    disebutkan bahwa lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga atas 
    jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan golf merupakan jasa persewaan barang tidak 
    bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN.

4.  Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 19/1997 tentang Pajak Daerah, tidak 
    termasuk obyek pajak Hotel dan Restoran adalah fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan 
    di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa :
    5.1 Jasa persewaan lapangan golf yang dilakukan oleh PT. XYZ bukan merupakan objek Pajak 
        Daerah Tingkat II, karena persewaan lapangan golf tersebut bukan merupakan bagian dari 
        fasilitas hotel sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas.
    5.2 Jasa persewaan lapangan golf yang dilakukan oleh PT.XYZ termasuk jasa persewaan barang 
        tidak bergerak yang tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh 
        karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2597pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1