peraturan:sdp:2597pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2597/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa PT. XYZ bergerak di bidang pengelolaan lapangan golf (Finna Golf). Saudara menanyakan perlakuan PPN atas jasa persewaan lapangan golf. 2. Sesuai ketentuan Pasal 9 angka 11 jo Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa ibidang perhotelan termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN yang meliputi : 2.1 Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, ruang penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; 2.2 Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel. 3. Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.53/1993 tanggal 23 Desember 1993, disebutkan bahwa lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga atas jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan golf merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN. 4. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 19/1997 tentang Pajak Daerah, tidak termasuk obyek pajak Hotel dan Restoran adalah fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan bahwa : 5.1 Jasa persewaan lapangan golf yang dilakukan oleh PT. XYZ bukan merupakan objek Pajak Daerah Tingkat II, karena persewaan lapangan golf tersebut bukan merupakan bagian dari fasilitas hotel sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas. 5.2 Jasa persewaan lapangan golf yang dilakukan oleh PT.XYZ termasuk jasa persewaan barang tidak bergerak yang tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. An. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2597pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1