peraturan:sdp:2596pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2596/PJ.54/1998 TENTANG PEMBETULAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 1998 perihal permohonan persetujuan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan terbitnya Keppres RI No. 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa kepelabuhan dinyatakan tidak berlaku lagi. - Pihak Saudara telah menerapkan pengenaan PPN atas jasa kepelabuhan, dimana atas penyerahan jasa tersebut Faktur Pajak yang Saudara terbitkan tidak lagi menggunakan keterangan/cap "PPN Ditanggung Pemerintah". - Karena program pencetakan Faktur Pajak di perusahaan Saudara masih dalam taraf penyempurnaan, terdapat beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan dimana pada baris PPN 10% masih tertera keterangan (DTP). - Adapun Faktur Pajak tersebut telah Saudara laporkan dalam lampiran A1 SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 1998 - Untuk hal tersebut Saudara mohon penjelasan dan penegasan lebih lanjut agar Faktur Pajak tersebut tidak dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat. 2. Dengan berdasarkan pada : 2.1. Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi : a) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c) Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f) Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran; g) Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; h) Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 2.2. Dalam butir II Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang "Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan", ditegaskan : 1) Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti 2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir 1 3) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar yang biasa 4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. 5) Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak standar yang diganti. 7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 2.3. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 mengatur : Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 3. Sesuai dengan informasi yang Saudara berikan dan dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 diatas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : a) Faktur Pajak Standar yang telah Saudara terbitkan, dimana pada baris PPN 10% masih tertera keterangan DTP, yang seharusnya sudah tidak tertera lagi keterangan DTP, terhadap Faktur Pajak Standar tersebut dapat Saudara lakukan pembetulan dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti yang sesuai dengan ketentuan pada butir 2 diatas. b) Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai pada masa pajak Agustus 1998, sehingga Saudara diwajibkan untuk membetulkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 1998 tersebut, demikian juga dengan pihak pengguna jasa. c) Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang dimaksud tidak dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat, dan pihak pengguna jasa dapat melaporkannya sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2596pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1