User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2596pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Nopember 1998  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2596/PJ.54/1998

                            TENTANG

                        PEMBETULAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 1998 perihal permohonan persetujuan 
atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dengan terbitnya Keppres RI No. 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 fasilitas PPN Ditanggung 
    Pemerintah (DTP) atas jasa kepelabuhan dinyatakan tidak berlaku lagi.
    -   Pihak Saudara telah menerapkan pengenaan PPN atas jasa kepelabuhan, dimana atas 
        penyerahan jasa tersebut Faktur Pajak yang Saudara terbitkan tidak lagi menggunakan 
        keterangan/cap "PPN Ditanggung Pemerintah".
    -   Karena program pencetakan Faktur Pajak di perusahaan Saudara masih dalam taraf 
        penyempurnaan, terdapat beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan dimana pada baris PPN 10% 
        masih tertera keterangan (DTP).
    -   Adapun Faktur Pajak tersebut telah Saudara laporkan dalam lampiran A1 SPT Masa PPN Masa 
        Pajak Agustus 1998
    -   Untuk hal tersebut Saudara mohon penjelasan dan penegasan lebih lanjut agar Faktur Pajak 
        tersebut tidak dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat.

2.  Dengan berdasarkan pada :
    2.1.    Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :

        Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak 
        atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :
        a)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan 
            Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
        b)  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        c)  Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan 
            potongan harga;
        d)  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        e)  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
        f)  Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
        g)  Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
        h)  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    2.2.    Dalam butir II Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 
        tanggal 29 Desember 1994 tentang "Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak 
        Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan", ditegaskan :
        1)  Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau 
            salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak 
            Standar Pengganti
        2)  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian 
            atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau 
            mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir 1
        3)  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak 
            Standar yang biasa
        4)  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi 
            berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar 
            yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian 
            tersebut.
        5)  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, 
            dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak 
            Standar yang diganti tersebut.
        6)  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya 
            Faktur Pajak standar yang diganti.
        7)  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak 
            terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

    2.3.    Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
        Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
        mengatur :
        Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan 
        menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya 
        pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat 
        Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

3.  Sesuai dengan informasi yang Saudara berikan dan dengan memperhatikan ketentuan pada butir 2 
    diatas, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut :
    a)  Faktur Pajak Standar yang telah Saudara terbitkan, dimana pada baris PPN 10% masih tertera 
        keterangan DTP, yang seharusnya sudah tidak tertera lagi keterangan DTP, terhadap Faktur 
        Pajak Standar tersebut dapat Saudara lakukan pembetulan dengan cara membuat Faktur 
        Pajak Standar Pengganti yang sesuai dengan ketentuan pada butir 2 diatas.
    b)  Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan 
        Nilai pada masa pajak Agustus 1998, sehingga Saudara diwajibkan untuk membetulkan SPT 
        Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 1998 tersebut, demikian juga dengan 
        pihak pengguna jasa.
    c)  Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang dimaksud tidak dikategorikan sebagai Faktur 
        Pajak cacat, dan pihak pengguna jasa dapat melaporkannya sebagai Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2596pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1