peraturan:sdp:2596pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2596/PJ.532/1996 TENTANG IMPOR DAN PENYERAHAN PAJAK DAN KOMPONENNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor dan penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut diatas, atas penyerahan suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/ reparasi kapal, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah. 3. Dalam surat Saudara dijelaskan dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) kapal penumpang diwajibkan memakai sebagian komponen buatan dalam negeri yang akan diekspor dan diimpor kembali setelah terpasang dikapal. 4. Berdasarkan ketentuan butir 1 dan 2 serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara pada butir 3, dengan diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Atas impor dan penyerahan kapal penumpang sepanjang untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4.2. Atas perolehan komponen kapal buatan dalam negeri akan diekspor dan diimpor kembali setelah terpasang di kapal sebagaimana yang terlampir dalam syarat Saudara tidak memenuhi ketentuan pada butir 2, maka atas perolehan komponen kapal buatan dalam negeri tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun PPN tersebut dapat direstitusi karena ekspor sesuai ketentuan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2596pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1