User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2596pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               9 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2596/PJ.51/1994

                            TENTANG

            PENYERAHAN PRODUKSI BATUBARA PT. ALLIED INDO COAL KEPADA 
     PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM (PERSERO) DI JEMBATAN TIMBANG BATUBARA SAWAH RASAU V

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa surat dari PT. ABC dan dari PT. XYZ dan terakhir surat dari PT. XYZ 
Nomor XXX  tanggal 9 September 1993 mengenai permasalahan penyerahan batubara dari PT. XYZ kepada 
PT. ABC di jembatan timbang Sawah Rasau V, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.3/1988 tanggal 19 September 
    1988, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-637/PJ.3/1987 tanggal 16 Maret 1987 dan Surat Menteri 
    Keuangan Nomor S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987, batubara yang dihasilkan melalui proses 
    pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan adalah Barang 
    Kena Pajak, maka batubara yang dihasilkan oleh PT. XYZ melalui kegiatan penggalian/pengerukan 
    dengan menggunakan escavator, pemecahan (disliming) dan diadakan pemilahan menjadi 2 (dua) 
    ukuran dan kegiatan penyaringan, maka batubara tersebut termasuk Barang Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Perjanjian Kerjasama antara PT. ABC dan PT.XYZ, 
    batubara sebanyak 80% hasil produksi PT. XYZ diserahkan kepada PT. ABC di Sawah Rasau V dan 
    kemudian dicampur dengan batubara produksi PT. ABC yang penjualannya dilakukan oleh PT. ABC.
    Dalam menjual batubara hasil produksi PT. XYZ tersebut oleh PT. ABC tidak mengambil keuntungan 
    karena dalam rangka pengendalian dan pengawasan pemasaran batubara.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Perjanjian Kerjasama  antara PT. ABC dan PT. XYZ, 
    pembayaran PT. ABC kepada PT. XYZ atas setiap ton batubara yang merupakan persentase batubara 
    bagian PT. XYZ yang akan dijual oleh PT. ABC, sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, bebas dari 
    pajak-pajak apapun.

4.  Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 dan 
    ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 
    1993, Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara PT. ABC dengan PT. XYZ 
    berlaku sama atau dipersamakan dengan Undang-undang, dengan demikian ketentuan perpajakan 
    yang diatur dalam perjanjian tersebut diperlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis) 
    sedangkan ketentuan-ketentuan Undang-undang perpajakan berlaku secara umum.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa :
    a.  Atas penyerahan batubara sebanyak 80% dari seluruh batubara hasil produksi PT.XYZ kepada 
        PT. ABC di Sawah Rasau V meskipun telah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak namun 
        belum terutang PPN sebagaimana diatur/dimaksud pada butir 3 surat ini, sehingga tidak perlu 
        dibuatkan Faktur Pajak.

        Penyerahan batubara tersebut baru terutang PPN setelah dijual/diserahkan oleh PT. ABC 
        kepada  pembeli.

        Oleh karena itu PT. XYZ dan PT. ABC supaya melakukan pencatatan terpisah besarnya 
        batubara yang menjadi haknya, hal ini diperlukan untuk pengisian pada SPT Masa PPN 
        masing-masing   perusahaan.

    b.  Dalam hal batubara produksi PT. XYZ yang dijual oleh PT. ABC telah dibuatkan Faktur Pajak 
        atau dokumen ekspor oleh dan atas nama PT. ABC, maka atas penjualan tersebut dilaporkan 
        sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PT. ABC berdasarkan 
        Faktur Pajak atau dokumen ekspor tersebut, dan tidak lagi dilaporkan oleh PT. XYZ.Pajak 
        Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha PT. XYZ dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

        Apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran karena hasil produksi PT. XYZ 
        sebagian besar dijual dan/atau diekspor melalui PT. ABC, maka atas kelebihan bayar dapat 
        dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali (restitusi).

    c.  Dalam hal batubara produksi PT. XYZ yang dijual oleh PT. ABC telah dibuatkan Faktur Pajak 
        atau dokumen ekspor oleh PT. ABC untuk dan atas nama (qq) PT. XYZ, maka atas penjualan 
        atau ekspor tersebut dilaporkan sebagai Pajak Keluaran oleh PT. XYZ, dan 

        tidak lagi dilaporkan oleh PT. BA.Pajak Masukan atas perolehan BKP dan JKP yang 
        berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. XYZ dapat dikreditkan terhadap Pajak 
        Keluaran. Apabila Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka atas kelebihan 
        bayar tersebut dapat dikompensasikan dengan Masa Pajak berikutnya atau diminta kembali 
        (restitusi).

        Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan  
        pajak yang harus dibayar oleh PT. XYZ.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2596pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 04:45 by 127.0.0.1