User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2595pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2595/PJ.51/1994

                            TENTANG

        PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permasalahan PT. XYZ mengenai penyerahan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLTU 
Surabaya, dan setelah mempertimbangkan :

1.  hasil verifikasi lapangan Nomor Lap-391/WPJ.03/BD.0403/1994, tanggal 26 Pebruari 1994, terhadap 
    proses penambangan batubara PT. XYZ, khususnya unit produksi Tanjung Enim,

2.  hasil pertemuan pada tanggal 5 April 1994 antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil III 
    DJP, dan PT. TXYZ, dan

3.  adanya kenaikan tarif listrik oleh PLN, maka dengan ini ditegaskan bahwa surat Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor S-3227/PJ.1/1993, tanggal 22 Nopember 1993 dan Nomor S-177/PJ.51/1994, tanggal 
    15 Januari 1994, tetap berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2595pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1