peraturan:sdp:2595pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2595/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA YANG DIHASILKAN OLEH PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan permasalahan PT. XYZ mengenai penyerahan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLTU Surabaya, dan setelah mempertimbangkan : 1. hasil verifikasi lapangan Nomor Lap-391/WPJ.03/BD.0403/1994, tanggal 26 Pebruari 1994, terhadap proses penambangan batubara PT. XYZ, khususnya unit produksi Tanjung Enim, 2. hasil pertemuan pada tanggal 5 April 1994 antara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil III DJP, dan PT. TXYZ, dan 3. adanya kenaikan tarif listrik oleh PLN, maka dengan ini ditegaskan bahwa surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3227/PJ.1/1993, tanggal 22 Nopember 1993 dan Nomor S-177/PJ.51/1994, tanggal 15 Januari 1994, tetap berlaku. Demikian untuk menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2595pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1