peraturan:sdp:2594pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2594/PJ.52/1997 TENTANG PEMBUATAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. 2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01./1987 tanggal 26 Januari pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa : Pemasukan BKP dari luar daerah pabean Indonesia ke Kawasan Berikat belum dianggap sebagai Impor, atas pemasukan barang tersebut tidak terhutang Pajak. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 pada Pasal 4 disebutkan bahwa : atas penyerahan BKP dari daerah pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat Pajak yang terhutang tidak dipungut, oleh karena itu PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 4. Selanjutnya sesuai SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.32/1995 tanggal 29 Nopember 1995, pada butir 3 dan 5 ditegaskan bahwa : atas pemasukan atau penyerahan BKP kepada wajib pajak Badan dan Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP di Pulau Batam harus diterbitkan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Standar tersebut dicap oleh PKP penjual dengan PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 dan dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan. 5. Sesuai dengan pertanyaan Saudara : Apakah atas penyerahan barang di Kawasan Pulau Batam harus dibuat Faktur Pajak dapat kami jelaskan sebagai berikut : 5.1. Apabila pemasukan BKP tersebut dari luar daerah pabean Indonesia ke kawasan berikat belum dianggap sebagai Impor, atas pemasukan barang tersebut tidak terhutang Pajak sehingga Saudara tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. 5.2. Apabila Penyerahan BKP tersebut dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dan diberi cap : PPN yang terutang tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 dan dilaporkan pada SPT Masa PPN. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2594pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1