User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2594pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            9 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2594/PJ.52/1997

                            TENTANG

                   PEMBUATAN FAKTUR PAJAK KELUARAN DI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1997 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena 
    Pajak (PKP) Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

2.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01./1987 tanggal 26 Januari pada Pasal 2 ayat 
    (1) dan (2) disebutkan bahwa : Pemasukan BKP dari luar daerah pabean Indonesia ke Kawasan 
    Berikat belum dianggap sebagai Impor, atas pemasukan barang tersebut tidak terhutang Pajak.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 tanggal 7 Nopember 1994 
    pada Pasal 4 disebutkan bahwa : atas penyerahan BKP dari daerah pabean Indonesia lainnya ke 
    dalam Kawasan Berikat Pajak yang terhutang tidak dipungut, oleh karena itu PPN dan PPn BM yang 
    terutang tidak dipungut.

4.  Selanjutnya sesuai SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.32/1995 tanggal 29 Nopember 1995, 
    pada butir 3 dan 5 ditegaskan bahwa : atas pemasukan atau penyerahan BKP kepada wajib pajak 
    Badan dan Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP di Pulau Batam harus diterbitkan Faktur Pajak 
    Standar dan Faktur Pajak Standar tersebut dicap oleh PKP penjual dengan PPN yang terutang tidak 
    dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 dan dilampirkan pada SPT Masa 
    PPN yang bersangkutan.

5.  Sesuai dengan pertanyaan Saudara : Apakah atas penyerahan barang di Kawasan Pulau Batam harus 
    dibuat Faktur Pajak dapat kami jelaskan sebagai berikut :
    5.1.    Apabila pemasukan BKP tersebut dari luar daerah pabean Indonesia ke kawasan berikat 
        belum dianggap sebagai Impor, atas pemasukan barang tersebut tidak terhutang Pajak 
        sehingga Saudara tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

    5.2.    Apabila Penyerahan BKP tersebut dari daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan 
        Berikat, Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dan diberi cap : PPN yang terutang 
        tidak dipungut eks Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1994 dan dilaporkan 
        pada SPT Masa PPN.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2594pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1